![]() |
| Terduga pelaku FG dan Korban | Foto : Ps Kapolsek Lahewa |
Nias Utara - Seorang duda berisial FG umur 70 tahun diamankan personil Polsek Lahewa akibat setubuhi berulangkali anak dibawah umur. Sabtu (7/2/2026).
Terduga pelaku, FG merupakan warga Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Sementara korban berisial JAN, umur 14 tahun, masih sekolah kelas 2 SMP dan merupakan tetangga dari terduga pelaku.
Ps Kapolsek Lahewa, Ipda Sinema Harefa membenarkan kejadian tersebut, dan tersangka telah diamankan oleh personil kepolisian.
"Pelaku berisial FG mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban JAN sebanyak lebih sepuluh kali, menurut FG kejadian berawal pada bulan Oktober menjelang November saat pertama dia melakukan persetubuhan, pelaku mengiming-iming meminjamkan handphonenya kepada korban," jelas Ipda Sinema.
Sejak kejadian hingga saat ini, korban JAN selain mengalami pelecehan juga sering diancam oleh terduga pelaku yang selama ini berprofesi sebagai tukang pandai besi.
"Lokasi persetubuhan di dalam kamar rumah milik terduga pelaku, dia mengakui perbuatannya dan saat diamankan juga koperatif tanpa perlawanan," kata Ipda Sinema.
Sekarang, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini beserta terduga pelaku telah diserahkan oleh Polsek Lahewa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias di Gunungsitoli. (Haogo Zega).

0 Komentar