![]() |
| Pemkab Nias Utara Sambut Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara Paula Henry Simatupang Beserta Rombongan Dalam Rangka Evaluasi APBD Semester I Tahun 2026 | Foto : Ist. |
Nias Utara – Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyambut baik
kunjungan kerja serta kegiatan monitoring dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan penting ini bertempat di Aula
Pendopo Kabupaten Nias Utara, Rabu (4/3/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd.,
M.IP., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya pertemuan tatap muka
tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran atas agenda monitoring
yang dilakukan di Bumi Nias Utara.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Utara
mengucapkan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara beserta seluruh rombongan. Kehadiran dan
bimbingan BPK sangat kami nantikan untuk memastikan tata kelola keuangan daerah
di Nias Utara semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati Amizaro.
Bupati Amizaro menegaskan bahwa jajaran Pemkab Nias Utara
menyambut dengan terbuka setiap arahan, bimbingan, serta evaluasi dari BPK,
khususnya dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin
bersih dan bertanggung jawab.
BPK Sumut Tegaskan Pemeriksaan APBD Merupakan Agenda Rutin
Semester Pertama
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera
Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CfrA., CPA (Aust.),
CSFA., ACPA., GRCP., GRCA., ERMAP., dalam arahan dan bimbingannya menjelaskan
bahwa pemeriksaan yang tengah berlangsung ini merupakan agenda rutin yang wajib
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memaparkan bahwa audit dan pemeriksaan keuangan tersebut
rutin dilaksanakan setiap tahun pada semester pertama. Hal ini merujuk langsung
pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 dan 31,
yang mengamanatkan bahwa Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah terlebih dahulu
melalui proses pemeriksaan oleh BPK.
"Pemeriksaan ini adalah bagian dari siklus
akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang diamanatkan undang-undang.
Kami mengapresiasi komitmen Pemkab Nias Utara yang kooperatif dan siap bersinergi
dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih dan bertanggung jawab,"
ujar Paula Henry Simatupang.
Sinergi untuk Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Daerah
Melalui kunjungan kerja ini, Pemkab Nias Utara bersama BPK
Perwakilan Sumut memperkuat komitmen bersama guna memastikan setiap rupiah
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dapat dikelola secara optimal,
tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat dan monitoring ini turut dihadiri oleh Bupati Nias Utara, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara beserta rombongan yang terdiri dari Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara 1 dan Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara 3. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, para Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Nias Utara, serta tamu undangan lainnya. (Petrus Zend).

0 Komentar