![]() |
| Anggota DPD RI, Penrad Siagian | Foto : Istimewa |
Medan – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengkritik keras alokasi anggaran Rencana Induk (Renduk) rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Pulau Sumatra yang dinilai tidak adil bagi Sumatra Utara. Kamis (05/03/2026).
Diketahui, polemik ini mencuat setelah potongan video Gubernur Sumut, Bobby Nasution, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Bobby terlihat meninggalkan forum rapat virtual karena kecewa terhadap besaran alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Sumut.
Rapat yang diikutinya merupakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Pulau Sumatra yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Bobby mengikuti rapat secara virtual dari Medan.
Dari total Rp 56 triliun untuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumut, provinsi ini hanya mendapat Rp 2,1 triliun atau 6,91 persen dari total kebutuhan.
Sementara kebutuhan riil yang dibutuhkan Sumut mencapai Rp 30,56 triliun.
Penrad menilai alokasi sebesar Rp 2,1 triliun untuk Sumut dari total Rp 56 triliun yang disiapkan pemerintah pusat adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban bencana.
Menurutnya, angka alokasi dana tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan riil yang tercantum dalam dokumen R3P Sumut. Padahal, data itu telah diverifikasi lintas kementerian dan lembaga.
"Ini bukan soal angka semata. Ini soal keadilan dan tanggung jawab negara terhadap warganya yang menjadi korban bencana," tegas Penrad dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menilai, perbedaan mencolok antara kebutuhan Rp 30,56 triliun dengan alokasi Rp 2,1 triliun menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat.
Penrad menuntut agar anggaran rekonstruksi dan rehabilitasi untuk Sumut segera dievaluasi secara menyeluruh.
Ia meminta pemerintah pusat membuka kembali pembahasan dan menyesuaikan alokasi dengan kebutuhan faktual di lapangan.
"Negara harus bertanggung jawab atas hak kewargaan masyarakat yang terdampak bencana. Jangan sampai daerah yang mengalami kerusakan besar justru dianaktirikan," ujarnya.
Sebagai Anggota DPD RI dari Sumut, ia menegaskan akan mengawal persoalan ini agar Sumatra Utara memperoleh haknya secara proporsional dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. [Red/HZ].

0 Komentar