BREAKING :

Kasus Korupsi Pembangunan RSUP Nias Terus Dikembangkan, Kejari Gunungsitoli Tahan KPA

Tersangka LBL | Foto : istimewa

Gunungsitoli - Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias terus dikembangkan pemeriksaan, kali ini Kuasa Pengguna Anggaran ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kamis (07/05/2026).

Penahanan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berisial LBL ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli Dr.Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu.

"Tersangka LBL merupakan KPA pada pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022-2023, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga LBL hari ini resmi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," jelas Yaatulo Hulu.

Tersangka LBL menurut penuturan Yaatulo Hulu terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sewaktu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran saat itu pada pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak Rp 38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).

"Tersangka LBL menyetujui progres pekerjaan seratus persen yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya, LBL dilakukan penahanan mulai hari ini terhitung dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli," terang Yaatulo.

Akibat dari perbuatannya, Tersangka LBL disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022," tandas Yaatulo Hulu. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close