![]() |
| Kegiatan Kopi Darat (Kopdar) yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli bersama puluhan wartawan di Lasara Point Cafe & Resto | Foto : Haogo Zega |
Gunungsitoli - Dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 sebulan maka biaya kecelakaan kerja dan Kematian akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selasa (16/06/2026).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Gunungsitoli, Tunggul Rinton Mardo Sitorus saat menggelar acara kopi darat bersama puluhan wartawan di Lasara Point Cafe dan Resto.
"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp. 16.800 setiap bulan, pekerja sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," tutur Tunggul Rinton Mardo Sitorus.
Dari penjelasan Tunggul, untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian dapat diikuti kepersertaannya oleh Penerima Upah (PU) dan juga Bukan Penerima Upah (BPU).
"Jaminan kecelakaan kerja hanya dapat diberikan bila mengalami kecelakaan saat melaksanakan pekerjaan, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit akibat dari kecelakaan tersebut ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan misalnya biaya transportasi ambulance, biaya tiket kapal laut dan pesawat jika dirujuk di rumah sakit luar daerah," ungkap Tunggul.
Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) hanya dapat diberikan setelah administrasi dan verifikasi telah selesai, dan klaim JKM tersebut sebesar Rp.42 juta ditransfer melalui rekening ahli waris.
Lebih jauh dipaparkannya, selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan besaran iuran sesuai ketentuan.
"Dari ke lima program jaminan ini, hanya dapat berikan dan diklaim bila kepesertaan berstatus aktif," tandas Tunggul.
Pada pertemuan Kopi Darat (Kopdar) ini, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Gunungsitoli, Herdin Zebua membeberkan masih adanya badan usaha yang tidak mengikutsertakan tenaga pekerjanya dalam program unggulan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Selain itu, Herdin juga menitipkan harapan kepada BPJS Gunungsitoli untuk segera menertibkan agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang kerap nakal di daerah-daerah.
"Pada kesempatan ini kami ingin mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menertibkan Agen Perisai yang bermain-main dalam mendaftarkan peserta. Jangan hanya didaftarkan kemudian meminta imbalan, atau bagi fee capai 50 persen setelah klaim, kasihan para pekerja," harap Herdin. (Haogo Zega).

0 Komentar