![]() |
| Terkait Dugaan Higienitas Di SPPG Sibaruang, Aktivis HMI UIN Sumut Arief Azka Desak BGN Untuk Mengusut Hal Tersebut | Foto : Magrifatulloh. |
Mandailing Natal – Sengkarut pengelolaan infrastruktur dapur umum program nasional kembali memicu polemik tajam di Kabupaten Mandailing Natal. Belum mereda sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibaruang di Kecamatan Siabu kini kembali diterpa dugaan pelanggaran berat menyangkut standardisasi higienitas operasional. Fasilitas tersebut diduga kuat menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) baku dalam proses pencucian wadah makanan (food tray/ompreng) bagi para penerima manfaat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta bukti visual yang beredar, proses pembersihan wadah makanan tersebut diduga dilakukan jauh dari standar sanitasi yang ditetapkan pemerintah. Alih-alih dibasuh menggunakan air bersih mengalir guna menjamin sterilitas, tumpukan ompreng justru didapati hanya direndam di dalam wadah terbuka pada area luar ruangan yang rentan terpapar kotoran.
Kondisi ini memicu reaksi keras dan kecaman dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik (MP4), Arief Azka Batubara, menilai praktik pencucian di wadah terbuka tersebut sangat ceroboh dan mengabaikan keselamatan kesehatan masyarakat.
"Ini bukan sekadar masalah teknis cuci piring, ini menyangkut kesehatan ribuan anak generasi penerus yang mengonsumsi makanan dari wadah tersebut," tegas Arief Azka, yang juga mantan aktivis HMI UIN Sumut saat di wawancarai, Sabtu (17/10/2026).
Ia mengecam keras institusi bentukan negara yang bertugas memulihkan gizi tetapi justru menyajikan makanan dari wadah yang higienitasnya dipertanyakan dan terkesan kumuh.
Senada dengan hal tersebut, Ahmad Husein Nasution dari DPC Forum Independen Transparansi Anggaran (FITRA) menegaskan bahwa regulasi nasional mewajibkan pengelolaan dapur logistik gizi khususnya standar cuci ompreng untuk menerapkan pengawasan berlapis guna memitigasi risiko keracunan massal.
"Metode pencucian wajib menggunakan air bersih mengalir untuk membilas kotoran secara tuntas, serta berada di area tertutup dan higienis yang terisolasi dari debu, tanah, serta hewan. SPPG Sibaruang diduga kuat melanggar regulasi ini karena melakukan pencucian di area terbuka depan kantor yang kumuh," ujar Husein, alumni Unimed yang juga mempertanyakan kepemilikan Sertifikat Laik Higienitas Sanitasi Boga (SLHS) serta kelayakan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut.
Melihat akumulasi dugaan pelanggaran yang dinilai semakin fatal, Forum MP4 dan DPC FITRA menyatakan tidak akan mengambil jalur kompromi. Pihaknya mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat serta Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi (MBG) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
"Kami akan segera melaporkan secara resmi kepada Kepala BGN Pusat dan Satgas MBG dengan membawa seluruh data dan fakta yang kami miliki. Kami mendesak penjatuhan sanksi tegas berupa pencabutan hak operasional atau penutupan permanen terhadap SPPG yang terbukti gagal memenuhi kelayakan izin, tidak memiliki IPAL, dan abai terhadap standar kebersihan pangan," pungkas Arief Azka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPPG Sibaruang belum memberikan penjelasan atau klarifikasi lanjutan terkait temuan metode cuci ompreng tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak manajemen guna menjamin objektivitas dan azas keberimbangan informasi bagi publik.
(Magrifatulloh)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar