BREAKING :

Anggota DPD RI Penrad Siagian Dorong Penataan KJA dan Moratorium Penambahan Keramba di Danau Toba

DPC GAMKI Simalungun dan masyarakat terdampak keramba jaring apung (KJA) di Haranggaol rapat dengar pendapat dengan Anggota DPD RI Penrad Siagian

Medan — Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, mendesak pemerintah segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Haranggaol, Kabupaten Simalungun, terkait keberadaan portal yang menghambat akses lalu lintas warga.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena masyarakat harus menempuh perjalanan memutar mengelilingi Danau Toba untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas pengaduan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Simalungun dan masyarakat terdampak keramba jaring apung (KJA) di Haranggaol, Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara.

Penrad menegaskan, keberadaan portal bukan sekadar persoalan lalu lintas, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, terutama dalam keadaan darurat medis.

“Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Ada masyarakat yang dilaporkan meninggal dunia karena akses perjalanan melalui jalur Danau Toba terhambat oleh portal. Akibatnya, masyarakat harus menempuh perjalanan memutar mengelilingi danau ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Penrad.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI itu meminta pemerintah segera mengambil tindakan agar masyarakat memperoleh akses transportasi yang layak.

“Kita tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini terus terjadi. Jangan sampai akses yang seharusnya memudahkan masyarakat justru menjadi penghambat ketika nyawa seseorang sedang dipertaruhkan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan dan memastikan masyarakat Haranggaol memiliki akses transportasi yang layak, aman, dan tidak menghambat mereka mendapatkan pertolongan medis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan usaha harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak warga atas akses transportasi dan pelayanan publik.

Dalam RDPU tersebut, perwakilan masyarakat Haranggaol, Sinaga, menyampaikan tiga tuntutan bersama Forum Komunikasi Peduli Haranggaol, Himpunan Mahasiswa Simalungun, dan GAMKI.

Masyarakat meminta pemerintah meninjau keberadaan portal, memperjelas pembagian kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, serta memeriksa kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan persoalan di Haranggaol sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain akses jalan, warga menyoroti aktivitas KJA di Danau Toba. Barmen Saragih meminta pemerintah menelusuri informasi mengenai pemindahan keramba dari kawasan Parapat ke Haranggaol. Ia juga meminta kajian ilmiah terkait penyakit ikan, termasuk kemungkinan pengaruh kadar oksigen terlarut dan kepadatan keramba.

Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tanggapan mengenai penataan KJA, perizinan usaha perikanan, pengelolaan lingkungan, dan penanganan portal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah beberapa kali membahas penataan KJA dan pengembangan pariwisata.

Ia juga menyinggung pembatasan produksi ikan sebesar 10.000 ton di kawasan Danau Toba serta perlunya penyelesaian batas wilayah danau antarkabupaten.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan dan instansi terkait menekankan pentingnya koordinasi untuk memperjelas kewenangan penanganan portal, termasuk kemungkinan pembongkarannya.

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara juga menyatakan akan mengkaji persoalan lalu lintas, limbah lingkungan, dan pembagian kewenangan antarlembaga.

Dari sisi perikanan, perwakilan Dinas Perikanan Provinsi Sumatra Utara menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah mengusulkan moratorium penerbitan izin usaha perikanan di Danau Toba kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut keterangan dalam rapat, usulan tersebut telah memperoleh persetujuan kementerian terkait. RDPU menghasilkan tiga rekomendasi untuk mempercepat penyelesaian persoalan Haranggaol.

Pertama, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun diminta segera berkoordinasi menangani portal yang mengganggu akses masyarakat. Hasil koordinasi ditargetkan tersedia paling lambat 22 Oktober 2026.

Kedua, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta mengkaji regulasi serta pembagian kewenangan. Hasilnya akan menjadi bahan pembahasan dalam RDPU berikutnya yang direncanakan sekitar dua minggu setelah pertemuan tersebut.

Ketiga, seluruh pihak diminta tidak menambah KJA selama proses penyelesaian berlangsung. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan DPD RI.

Penrad mendorong agar tindak lanjut RDPU tidak berhenti pada persoalan portal, tetapi juga mencakup penataan usaha perikanan, kepastian perizinan, dan perlindungan lingkungan Danau Toba.

Ia berharap seluruh instansi segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya dan melaporkan perkembangan koordinasi dalam pertemuan berikutnya.

Penrad Siagian menegaskan bahwa kepentingan masyarakat, terutama keselamatan, akses transportasi, pelayanan kesehatan, dan perlindungan lingkungan, harus menjadi prioritas utama. [JS].

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close