![]() |
| Kondisi Terkini Gedung Sekolah Yang Kosong Tanpa Siswa | Foto : YS. |
Tapteng - Sekolah seyogianya bukanlah sebuah ruangan yang hanya di isi jajaran kursi dan meja kosong. Sekolah seharusnya menjadi ekosistem yang hidup, sarana pertumbuhan dan tempat dimana potensi individu diasah secara utuh.
Ditengah upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, hal tersebut justru tercoreng akan dugaan buruknya manajemen kehadiran di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kondisi ini pun menjadi sorotan tajam diruang publik. Kehadiran aparatur sekolah terbukti bukan sekadar rumor, menyusul temuan mengejutkan dalam monitoring langsung yang dilakukan sejumlah awak media pada Kamis (8/10/2026) pagi.
Dari hasil pemantauan di lokasi, pemandangan tragis terlihat jelas, aktivitas belajar - mengajar yang seharusnya terjadi di saat jam belajar justru dihuni keheningan.
Ketidakhadiran unsur pimpinan maupun tenaga pendidik ini dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan negeri di wilayah tersebut.
Kunjungan sejumlah awak media di SLB Negeri Pinangsori dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait komitmen kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah tersebut.
Digedung sekolah yang berdiri kokoh ini tidak ditemukan seorang pun guru. Seluruh ruang kelas tampak lengang dan sunyi. Atmosfer sekolah tak ubahnya fasilitas yang telantar di tengah jam pelayanan.
Absennya seluruh perangkat sekolah ini memicu tanda tanya besar dari aspek pengawasan internal serta akuntabilitas penggunaan anggaran operasional sekolah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SLB Negeri Pinangsori belum dapat ditemui maupun dihubungi via saluran telepon untuk memberikan klarifikasi resmi terkait lumpuhnya aktivitas institusi yang dipimpinnya.
Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Pengawas Sekolah melalui pesan singkat WhatsApp, namun pihak pengawas belum memberikan respons atau jawaban resmi.
Kondisi memprihatinkan ini diperkuat oleh kesaksian warga yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Saat dikonfirmasi media, warga membeberkan fakta miris mengenai minimnya interaksi dan kehadiran pimpinan sekolah.
"Sejak dia menjabat di sini, kami warga sekitar bahkan tidak kenal wajah kepala sekolahnya, boro-boro tahu soal kehadirannya. Kami sangat menyayangkan kondisi SLB ini. Bangunannya sudah bagus dan ruang kelasnya banyak, tapi siswanya hampir tidak ada," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Disamping itu, warga juga mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam alokasi anggaran sarana dan prasarana. "Kami heran kenapa pemerintah terus menambah bangunan fisik di sini kalau tidak digunakan secara optimal. Padahal masih banyak sekolah lain yang lebih membutuhkan," ujarnya.
"Paling-paling kami melihat siswa yang datang setiap hari hanya sekitar 15 orang, sementara jumlah lokalnya sudah sangat banyak. SLB ini benar-benar harus diberi perhatian serius oleh Dinas Pendidikan," sambungnya dengan kesal.
Sikap abai yang dipertontonkan oleh manajemen dan tenaga pendidik SLB Negeri Pinangsori dinilai telah menabrak secara telak berbagai aturan normatif dan perundang-undangan yang mengikat ASN serta profesi keguruan, di antaranya:
Pertama : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 20): Mewajibkan guru untuk menyelenggarakan pembelajaran yang bermutu. Meninggalkan sekolah tanpa kejelasan dan tanpa adanya guru piket merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional anak-anak berkebutuhan khusus yang memerlukan perhatian ekstra.
Kedua : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah: Menegaskan tanggung jawab mutlak Kepala Sekolah dalam bidang manajerial, supervisi, dan penciptaan budaya disiplin. Kekosongan total aktivitas sekolah mengindikasikan gagalnya fungsi pengawasan struktural seorang kepala sekolah.
Ketiga : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Setiap aparatur negara wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian. Pelanggaran disiplin secara kolektif ini berpotensi memicu sanksi moral hingga sanksi administratif berat dari pihak Inspektorat.
Lumpuhnya aktivitas di SLB Negeri Pinangsori menjadi momentum krusial bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pandan untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan.
Evaluasi total, inspeksi mendadak (sidak), hingga pertimbangan pencopotan jabatan dinilai perlu dilakukan demi menyelamatkan hak pendidikan anak-anak disabilitas dan menjaga marwah instansi pendidikan negeri.
(YS)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar