BREAKING :

Gerebek Dua Kos di Gunungsitoli, Polres Nias dan BNN Amankan Tiga Perempuan Positif Metamfetamin

Tim Gabungan Polres Nias Melalui Satresnarkoba Dan BNN Kota Gunungsitoli Kembali Lakukan Operasi Sarang Narkoba (OSN) Di Dua Lokasi Kos Berbeda | Foto : Ist.

Gunungsitoli – Suasana pagi di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli, mendadak dikonsentrasikan oleh kehadiran aparat penegak hukum, Kamis (15/10/2026). 
Tim gabungan dari Polres Nias bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli bergerak serentak menggerebek dua lokasi tempat indekos dalam rangka pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini menyasar target di dua titik berbeda, yakni sebuah indekos di Desa Miga dan satu lokasi lainnya di Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli. Langkah tegas ini dilakukan sebagai wujud komitmen nyata kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Nias.

Operasi ini diawali dengan pelaksanaan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., didampingi Kbo Sat Narkoba Polres Nias, Ipda Alexander Taringan. Dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Seksi Propam, Sat Samapta, Sat Intelkam Polres Nias, serta jajaran BNNK Gunungsitoli, tim langsung mendatangi lokasi pertama di Desa Miga.

Di lokasi indekos Desa Miga, petugas mengamankan dua perempuan dewasa untuk menjalani pemeriksaan awal dan tes urine. Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Desa Sifalaete dan mengamankan satu perempuan dewasa lainnya untuk pemeriksaan serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat, ketiga perempuan dewasa tersebut dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin (MET). Identitas ketiga orang yang diamankan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polres Nias tersebut meliputi:

- EZ (20), perempuan, warga Desa Labuhan Bazau, Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur, Nias Selatan.

 - WAM (25), perempuan, warga Desa Buntu Bayu Panei Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

- MNM (21), perempuan, warga Desa Pasir Sidang, Kecamatan Sarudik, Kota Sibolga.

Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bagian penting dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui operasi terpadu ini, Polres Nias berupaya meningkatkan deteksi dini, penindakan, serta pencegahan di lingkungan-lingkungan yang rentan terhadap aktivitas peredaran narkoba, termasuk area tempat indekos.

Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., melalui Kasi Humas Iptu Aris Gulo, menegaskan bahwa jajaran Polres Nias senantiasa siap menindaklanjuti arahan strategis Kapolri melalui aksi nyata di lapangan.

"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Polres Nias akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memperkuat sinergi dengan BNNK Gunungsitoli dan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegas Kapolres Nias.

Melalui sinergi erat bersama BNNK Gunungsitoli dan dukungan aktif masyarakat, Polres Nias berkomitmen untuk terus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif di wilayah Kota Gunungsitoli. (Petrus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close