BREAKING :

Pembahasan 4 Ranperda, Bupati Eliyunus Waruwu : Harus Berdampak ke Masyarakat

Rapat paripurna Pembahasan 4 Ranperda di Nias Barat | Foto : Hengky Zai

Nias Barat – Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias Barat Tahun 2026.

Penyampaian Nota Jawaban tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Nias Barat yang digelar di ruang rapat DPRD Nias Barat, Kamis (1/10/2026).

Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua I DPRD Nias Barat, Haogomano Gulo, S.Pd. Sebanyak 11 anggota DPRD hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Eliyunus Waruwu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, kritik, saran dan masukan terhadap empat Ranperda yang sedang dibahas.

Keempat Ranperda tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Humaga, penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Humaga, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Seluruh masukan memiliki tujuan yang sama, yaitu menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, sehat secara fiskal, dapat dilaksanakan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan, persoalan air minum tidak semata-mata menyangkut pembangunan pipa atau infrastruktur, tetapi merupakan bagian dari pelayanan dasar dan berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah daerah, kata dia, sependapat bahwa penyelenggaraan SPAM harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama dalam memperluas cakupan pelayanan, meningkatkan kualitas air, menjaga kontinuitas distribusi serta menjamin keberlanjutan penyediaan air minum.

“Bukan sekadar membangun infrastruktur air, tetapi membangun sistem pelayanan yang berfungsi dan berkelanjutan,” tegasnya.

Terkait rencana pendirian Perumda Air Minum Tirta Humaga, Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan laba, tetapi juga dari kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perumda nantinya diharapkan dikelola secara sehat, profesional, efisien dan berkelanjutan dengan indikator seperti peningkatan jumlah pelanggan dan cakupan pelayanan, kontinuitas serta kualitas air, efisiensi operasional dan penurunan tingkat kehilangan air.

Mengenai tarif air minum, pemerintah daerah memastikan kebijakan tarif akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus menjaga efisiensi dan keberlanjutan operasional perusahaan.

“Prinsipnya, masyarakat memperoleh pelayanan yang layak dengan tarif yang wajar, sementara perusahaan wajib dikelola secara efisien,” jelas Bupati.

Sementara terkait penyertaan modal daerah, Bupati menegaskan bahwa tambahan modal harus diikuti peningkatan kinerja yang nyata dan terukur.

Penyertaan modal, menurutnya, harus memberikan dampak terhadap peningkatan jumlah pelanggan, perluasan cakupan pelayanan, peningkatan kontinuitas dan kualitas air serta pengurangan kehilangan air.

Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penggunaan penyertaan modal. Perkembangan kinerja dan penggunaan modal harus dapat dilaporkan serta dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semakin besar sumber daya publik yang dipercayakan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas dan kinerja,” katanya.

Dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah sependapat bahwa kebijakan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan rumah baru, tetapi juga harus menyentuh masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni.

Program harus berbasis data yang objektif, transparan dan tepat sasaran, tanpa didasarkan pada kedekatan pribadi maupun kepentingan kelompok tertentu.

Bupati juga mengingatkan bahwa pembangunan kawasan permukiman harus memperhatikan tata ruang, ketersediaan lahan, air minum, sanitasi, pengelolaan persampahan, kualitas lingkungan serta risiko bencana.

“Pembangunan harus menyelesaikan masalah, bukan menciptakan persoalan baru seperti banjir, sanitasi buruk, kekurangan air maupun penurunan kualitas lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda terkait SPAM, Perumda Air Minum Tirta Humaga dan penyertaan modal daerah telah diawali dengan studi kelayakan atau feasibility study serta akan dilanjutkan dengan rencana bisnis sebagai acuan.

Dengan demikian, kata Bupati, Ranperda yang diajukan pemerintah daerah bukan muncul tanpa dasar, melainkan melalui proses perencanaan dan kajian yang menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan dan arah pengelolaan perusahaan.

“Kita tuntaskan pembahasan Ranperda ini dengan semangat kemitraan, ketelitian, transparansi dan tanggung jawab bersama,” ajaknya.

Bupati berharap pembahasan empat Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya lengkap secara normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Nias Barat.

“Tujuan kita bukan sekadar menghasilkan produk hukum berupa peraturan daerah, tetapi bagaimana menghasilkan Perda yang dapat bekerja, menghadirkan pelayanan air minum yang semakin baik, membangun Perumda yang sehat dan profesional, memastikan setiap rupiah modal daerah memberikan manfaat serta menghadirkan rumah dan lingkungan permukiman yang semakin layak, sehat dan aman,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Pj. Sekda Nias Barat, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Nias Barat beserta anggota DPRD, para Asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, PNS serta pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. (Hengky Zai).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close