![]() |
| Kondisi Terkini Tampak Depan Gedung Gereja BNKP Jemaat Alasa Nias Utara Yang Masih Dalam Proses Pembangunan| Foto : Petrus |
Nias Utara — Dana kas Jemaat BNKP Alasa, Kabupaten Nias Utara, sebesar Rp55.919.500 dilaporkan belum dikembalikan ke rekening resmi jemaat. Persoalan yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun itu kini menjadi sorotan sejumlah tokoh gereja dan anggota majelis jemaat.
Bendahara jemaat berinisial RH disebut masih memegang dana tersebut. Sejumlah pihak pun mempertimbangkan langkah hukum apabila pengembalian uang kas tidak kunjung terealisasi.
Tokoh Gereja Jemaat BNKP Alasa, Fatoro Hulu, membenarkan adanya persoalan pengelolaan keuangan tersebut saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (29/10/2026).
Menurut Fatoro, berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan Ketua Badan Pengurus Pelaksana (BPP) Jemaat BNKP Alasa, total kas jemaat, kas komisi-komisi, dan kas panitia untuk periode Mei hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp139.486.024.
Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp55.919.500 disebut belum disetorkan ke rekening resmi jemaat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan gereja.
Anggota Majelis Jemaat BNKP Alasa, Sowanolo Hulu, mengatakan persoalan pengembalian kas tersebut telah berulang kali dibahas dalam Sidang Majelis Jemaat dan dilaporkan kepada Majelis Sinode BNKP. Namun, hingga kini, penyelesaian yang diharapkan belum tercapai.
Sowanolo juga merujuk pada surat balasan Badan Pekerja Majelis Resort (BPMR) 28 tertanggal 14 Agustus 2026, yang berkaitan dengan permintaan pemeriksaan keuangan jemaat.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa RH mengakui dana kas sebesar Rp55.919.500 masih berada di tangannya.
Berdasarkan keterangan Sowanolo, BPMR 28 telah melakukan pendekatan persuasif dan mengusulkan pertemuan kembali antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan tersebut diusulkan untuk diteruskan kepada pihak yang berwenang.
Sowanolo menduga dana kas jemaat tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, dugaan itu belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Ia menegaskan, langkah hukum menjadi salah satu opsi apabila dana tersebut tidak dikembalikan.
"Kami merasa lucu ketika membaca hasil pertemuan BPMR 28 dengan bendahara Jemaat Alasa. RH membenarkan uang tersebut berada di tangannya dan akan mengembalikannya ke kas jemaat apabila pendeta Alasa yang saat ini dipindahkan kembali. Padahal, hal itu tidak ada kaitannya dengan dugaan penggelapan uang kas gereja," ujar Sowanolo.
Sowanolo mengatakan, persoalan pengembalian kas jemaat juga terus disampaikan melalui pengumuman dalam Warta Gereja setiap pekan. Langkah itu dilakukan untuk mengingatkan bahwa dana tersebut belum dikembalikan.
Selain persoalan keuangan, Sowanolo turut menyoroti pemindahan tugas pendeta yang sebelumnya melayani di Jemaat BNKP Alasa.
Ia menduga ketegasan pendeta dalam mengungkap persoalan keuangan jemaat berkaitan dengan pemindahan tugas tersebut. Namun, dugaan mengenai hubungan antara kedua persoalan itu belum terkonfirmasi dan masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.
Sementara itu, RH belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon seluler. Belum diperoleh penjelasan langsung mengenai alasan dana sebesar Rp55.919.500 belum dikembalikan, status penggunaan dana tersebut, maupun tanggapannya terhadap dugaan yang disampaikan sejumlah pihak.
Keterangan dari RH, BPMR 28, dan pihak gereja terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Hingga kini, fokus utama persoalan adalah kejelasan status dana kas jemaat dan pertanggungjawaban pengelolaannya. Warga Jemaat berencana akan menempuh jalur hukum jika tidak ada tindak lanjut soal hal tersebut. (Petrus)

0 Komentar