BREAKING :

Sidang Korupsi Pembangunan RSUP Nias, Saksi Ungkap Belum Ada Perencanaan Teknis Di Lokasi Baru

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi RSUP Nias, Agenda Pemeriksaan Beberapa Saksi | Foto : Ist.

Gunungsitoli – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan Marthin Luther Harefa, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nias pada 2021. Persidangan ini berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Marthin Luther Harefa menerangkan bahwa pada 2019 telah terdapat perencanaan teknis untuk pembangunan RSUD di lokasi lama sebagai bagian dari upaya memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Namun, menurut keterangan saksi dipersidangan, untuk lokasi baru belum terdapat perencanaan teknis maupun anggaran konsultasi perencanaan. Selain itu, studi kelayakan juga tidak disertakan.

Saksi juga menerangkan bahwa seluruh proses persyaratan dan pengajuan perpindahan ke lokasi baru, termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan RSUD, dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan yang baru, Rahmani Oktaviani Zandroto.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan akan dinilai lebih lanjut dalam proses pemeriksaan perkara sesuai dengan kewenangan majelis hakim.

Perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ini melibatkan enam terdakwa, yakni Juang Putra Zebua, S.T., M.M., selaku PNS/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; serta Ir. Lianus Ndruru, M.M., selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama.

Tiga terdakwa lainnya adalah Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023; Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH., selaku PNS/KPA Tahun Anggaran 2024; dan Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M., selaku PNS/Pengguna Anggaran.

Persidangan hari ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M. Nazir, S.H., M.H., dengan hakim anggota Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H. Sementara itu, Risna, S.H., bertugas sebagai panitera pengganti.

Dalam agenda pemeriksaan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi, yakni Ya’atulo Gulo selaku Bupati Nias, Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, Maspena Gulo selaku anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, serta Sabayuti Gulo selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Gulo sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan, tetapi tidak hadir tanpa keterangan. JPU kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan para saksi untuk menghadiri sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada Kamis (29/10/2026).

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, S.H., M.H menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menyatakan bahwa setiap proses penanganan perkara akan mengedepankan integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan dengan tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di dalam persidangan", Tegas Kajari Gunungsitoli yang diwakili oleh Ya'atulo Hulu, S.H., M.H selaku Kasi Intel Kejari Gunungsitoli. (Petrus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close