BREAKING :

Aniaya PKL, Polres Nias Tetapkan Tersangka 5 Orang Oknum Satpol-PP Gunungsitoli

Polres Nias | Foto : HZ

Gunungsitoli - Polres Nias tetapkan tersangka lima orang oknum Satpol-PP Kota Gunungsitoli atas tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu. Yadsen Firman Hulu saat dikonfirmasi siang ini, kamis (09/06/2022).

"Benar, dalam kasus pengeroyokan PKL di eks pasar beringin gunungsitoli Polres Nias telah menetapkan lima orang tersangka," kata Yadsen Hulu.


Lebih jauh Plt Kasi Humas menyampaikan bahwa kepada ke lima orang tersangka tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka.

Dari infirmasi yang berhasil dihimpun, lima orang oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli yang ditetapkan tersangka tersebut diantaranya berinisial ADZ, AZ, SZ, AZebua, dan MT.

Dipublikasikan sebelumnya, Video Viral Adu Jotos di Gunungsitoli Sedang Pemeriksaan Satreskrim Polres Nias. (HZ).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close