BREAKING :

Aset Daerah Dibawa Pulang Eks Wabup Nias Barat, Pemda: Petunjuk Bupati Terpilih Bukan Dasar Hukum

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli | Foto Hengky Zai

Nias Barat - Pemerintah Kabupaten Nias Barat menanggapi pernyataan eks Wakil Bupati periode 2021-2025, Era era Hia yang berdalih Barang Milik Daerah dari pendopo dibawa kerumahnya berdasarkan arahan Bupati Terpilih. Kamis (30/07/2026).

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli mengatakan tidak menjadi alasan aset daerah dipindahkan kerumah hanya berdasarkan petunjuk, tetapi ada peraturan dan mekanisme yang wajib dipatuhi terlebih dahulu.

"Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta tercatat dalam daftar inventaris Pemkab Nias Barat merupakan Barang Milik Daerah," kata Kharasi Daeli, Kamis (30/7/2026) malam.

Kharasi Daeli menegaskan, sepanjang belum terdapat keputusan pemindahtanganan, penjualan, penghapusan, atau dokumen lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, barang tersebut tetap menjadi milik Pemkab Nias Barat dan tidak dapat beralih menjadi milik pribadi.

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 menegaskan bahwa apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan beserta barang-barang perlengkapannya wajib diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah. 

"Dengan demikian, kebiasaan, anggapan, atau informasi bahwa barang inventaris dapat dibawa oleh pejabat setelah berakhir masa jabatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai atau memiliki Barang Milik Daerah," ujarnya.

Sebagaimana disebutkan bahwa pada 12 Februari 2025, Eliyunus Waruwu hadir dalam kapasitas sebagai Bupati Nias Barat terpilih pada pertemuan tersebut,

"Bukan sebagai Bupati Nias Barat yang telah dilantik," tandasnya.

Menurutnya, Bupati terpilih, Eliyunus Waruwu, pada saat itu belum menjalankan kewenangan sebagai Bupati dan belum berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Setiap percakapan atau pernyataan dalam pertemuan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai keputusan, persetujuan, atau izin resmi dalam pengelolaan BMD," tegasnya.

Ia menerangkan bahwa kewenangan pengelolaan BMD harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang melalui prosedur, penelitian, penilaian, persetujuan, penetapan, dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. 

Selain itu, adanya percakapan melalui WhatsApp pada 20 Maret 2025, Kharasi Daeli menegaskan bahwa komunikasi informal tidak merupakan keputusan administrasi pemerintahan, tidak memuat daftar dan identitas barang.

Kemudian tidak didahului penelitian dan penilaian BMD, tidak dituangkan dalam keputusan atau perjanjian, dan tidak pernah dimaksudkan sebagai persetujuan pengalihan kepemilikan ataupun izin untuk menguasai BMD secara pribadi.

Kalimat dalam komunikasi pribadi tidak dapat dipisahkan dari konteks bahwa barang tersebut akan didata, dapat ditarik kembali, serta keputusan akhirnya tetap menunggu proses pemerintahan yang sah.

Oleh karena itu, kata Kharasi Daeli, percakapan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menyatakan telah adanya persetujuan penjualan, peminjaman, penghapusan, ataupun pengalihan kepemilikan barang inventaris.

Kharasi Daeli juga mengomentari atas adanya pernyataan bahwa barang inventaris akan “dipinjam pakai” sambil menunggu proses penjualan belum dapat diakui sebagai pinjam pakai BMD.

Berdasarkan ketentuan pengelolaan BMD, pinjam pakai dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. 

Pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan pejabat berwenang dan dituangkan dalam perjanjian yang memuat objek, jumlah, jangka waktu, hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak. 

Dengan demikian, mekanisme pinjam pakai tersebut bukan mekanisme penguasaan BMD oleh mantan pejabat untuk kepentingan pribadi. 

"Sampai saat ini tidak ditemukan adanya keputusan atau perjanjian pinjam pakai yang sah antara Pemkab Nias Barat dengan Bapak Era Era Hia mengenai barang inventaris Pendopo Wakil Bupati," sebutnya.

Mengenai adanya surat tertanggal 4 Maret 2025 merupakan permohonan atau penyampaian minat untuk membeli barang apabila Pemkab Nias Barat melaksanakan penjualan atau pelelangan. 

"Surat tersebut bukan keputusan persetujuan penjualan dan tidak menimbulkan hak untuk menguasai barang sebelum seluruh prosedur penjualan selesai," katanya.

Justru, dalam surat itu dinyatakan bahwa pembelian akan dilakukan "pada saat Pemkab Nias Barat melakukan pelelangan”. 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sampai proses penjualan dilakukan secara sah, barang dimaksud tetap berstatus BMD. 

Penjualan BMD pada prinsipnya dilakukan melalui lelang, setelah dilakukan penelitian administratif dan fisik, penilaian, penetapan barang yang akan dijual, persetujuan pejabat berwenang, pembayaran ke kas daerah, dan berita acara serah terima.

Di lain sisi, penyusutan nilai barang dalam pencatatan akuntansi tidak serta-merta menghapus status barang sebagai Barang Milik Daerah.

"Barang yang telah mengalami penyusutan, rusak, tidak digunakan, atau dianggap tidak ekonomis tetap tercatat sebagai BMD sampai diterbitkan keputusan penghapusan oleh pejabat yang berwenang setelah melalui prosedur yang ditentukan," ujarnya.

Oleh karena itu, sambung dia, pernyataan bahwa suatu barang dapat dibawa karena nilainya telah menyusut dan nantinya dapat dihapus tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan BMD.

Untuk memperoleh kepastian mengenai jumlah, jenis, identitas, lokasi, dan kondisi barang inventaris Pendopo Wabup, Pemkab Nias Barat akan melaksanakan pemeriksaan dan pencocokan bersama yang melibatkan Sekretariat Daerah atau Bagian Umum, BPKPD atau Bidang Aset, Inspektorat, Pengurus dan Pejabat penatausahaan barang, serta personal atau pihak yang diberikan kuasa secara tertulis.

Kharasi Daeli pun meminta kepada mantan Wabup, Era Era Hia, untuk menyampaikan daftar barang inventaris yang dibawa atau masih berada dalam penguasaannya, keluarga, pegawai, maupun pihak lain atas sepengetahuannya.

Kemudian menyampaikan lokasi dan kondisi barang tersebut, menghadirkan seluruh barang pada saat pemeriksaan; dan menyerahkan kembali barang inventaris kepada Pemkab Nias Barat untuk dituangkan dalam berita acara serah terima.

"Daftar dan informasi tersebut agar disampaikan kepada Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima," tegasnya.

Apabila terdapat barang yang telah rusak, hilang, tidak ditemukan, atau tidak sesuai dengan catatan inventaris, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan ketentuan mengenai penyelesaian kerugian daerah," tegasnya.

Sedangkan terkait proses pengusulan hak pensiun, Kharasi Daeli menegaskan bahwa Pemkab Nias Barat menghormati hak pensiun mantan Wakil Bupati.

Berdasarkan standar pelayanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dokumen penerbitan Keputusan Mendagri tentang pensiun pokok bupati atau wakil bupati antara lain meliputi keputusan pengangkatan, berita acara pelantikan, keputusan pemberhentian dengan hormat, dokumen kependudukan dan keluarga, surat Bupati kepada Gubernur, serta surat Gubernur kepada Mendagri. 

"Dalam daftar persyaratan tersebut tidak dicantumkan surat bebas aset sebagai syarat penerbitan keputusan pensiun," jelasnya.

Karena itu, proses pengusulan pensiun akan tetap dilaksanakan sesuai kelengkapan dokumen dan ketentuan yang berlaku serta tidak dimaksudkan untuk menghambat ataupun mempersulit.

"Namun demikian, proses pensiun tidak menghapus kewajiban (mantan Wabup, Era Era Hia_red) untuk menyerahkan kembali dan mempertanggungjawabkan BMD, Penyelesaian administrasi pensiun dan penyelesaian barang inventaris akan dilaksanakan secara paralel, objektif, dan sesuai ketentuan masing-masing," kata Kharasi Daeli.

Tidak hanya itu, adanya pernyataan mengenai pengangkatan Pj. Sekretaris Daerah, pergantian sejumlah penjabat kepala desa, tim sukses, serta kepentingan pemenangan pasangan calon, Kharasi Daeli menegaskan bahwa uraian tersebut tidak berkaitan dengan status hukum barang inventaris Pendopo Wabup.

Pernyataan mengenai proses pengangkatan pejabat tidak dapat dinyatakan sebagai fakta pemerintahan hanya berdasarkan penuturan sepihak tanpa didukung keputusan, surat, berita acara, atau dokumen resmi lainnya.

Setiap keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat merupakan tanggung jawab pejabat yang berwenang dan menandatangani keputusan pada saat itu serta harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Karena itu pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan atau pembenaran untuk menguasai, membawa, membeli, atau tidak menyerahkan kembali Barang Milik Daerah," ujarnya.

Kharasi Daeli memastikan bahwa Pemkab Nias Barat tidak bermaksud mempersulit atau menunda hak dari mantan Wabup. Pemda hanya berkewajiban memastikan seluruh proses administrasi dilaksanakan secara tertib, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kerugian daerah.

"Kan telah menyatakan dalam keterangan tertulis (mantan Wabup Era Era Hia_red) bahwa tidak keberatan apabila barang inventaris ditarik dan dapat menyerahkannya kapan saja," tukasnya. 

Pemkab Nias Barat menghargai pernyataan tersebut dan meminta agar diwujudkan melalui pemeriksaan serta penyerahan kembali secara resmi. 

Setelah pemeriksaan dan serah terima dilaksanakan, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyelesaian penatausahaan BMD. 

"Apabila beliau (Era Era Hia_red) tetap berminat membeli barang tertentu, permohonan tersebut hanya dapat dipertimbangkan apabila barang telah ditetapkan untuk dijual dan proses penjualannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya. (Hengky Zai).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close