![]() |
| Rapat Evaluasi | Foto: ist |
Nias Barat - Lantaran Dana Desa tidak mampu dipertanggungjawabkan, Kepala Desa Sisobandao Kecamatan Sirombu diberhentikan sementara oleh Bupati Nias Barat, rabu (20/07/2022).
Kepala Desa Sisobandao, Elvi Alberta Waruwu kini resmi diberhentikan sementara akibat pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2018, 2019, dan 2021 tidak dapat di pertanggungjawabkannya.
Pemberhentian ini pun dilakukan dalam rapat evaluasi pengelolaan ADD/DD yang dilaksanakan di kantor camat Sirombu dengan dihadiri oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Kepala Dinas PMD dan para pejabat lainnya, dan beserta BPD Sisobandao.
“Ini hanya pemberhentian sementara, sambil menunggu penyelesaian SPJ Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan," terang Khenoki.
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menambahkan apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi maka dapat diaktifkan kembali sebagai Kades Sisobandrao, Kecamatan Sirombu.
Dan sebaliknya, bila kepala desa Sisobandao tidak menyelesaikan persoalan dimaksud maka pemerintah kabupaten Nias Barat seterusnya akan melimpahkan kepada pihak Penegak Hukum untuk proses selanjutnya.
Hasil pertemuan tersebut, Kepala Desa Sisobandrao Elvi Alberta Waruwu diperintahkan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban ADD/DD dari tahun 2018-2021 paling lambat tiga bulan sejak berita acara ditandatangani hari ini, serta menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan pengadaan bibit ternak babi kepada Penerima manfaat di Desa Sisobandrao sepeti dikutip dari situs resmi pemerintah daerah Nias Barat. (OZ).

0 Komentar