![]() |
| Tersangka | Foto: Humas Polres Nias |
Nias Barat - Tewasnya mantan sekjend PMKRI Nias akibat ditusuk obeng oleh tersangka di acara hiburan malam pesta di desa sitolubanua fadoro, kecamatan moro'o, kabupaten Nias Utara, tersangka terancam 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Nias melalui Plh Kasi Humas Polres Nias, Aiptu. Yadsen Firman Hulu saat dikonfirmasi pagi ini, sabtu (13/08/2022).
Tersangka bernama Marthin Luther Gulo umur 26 Tahun warga Dusun Fondrato, Desa Iraonogambo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
"Setelah dimintai keterangan terhadap pelaku, dan mengakui telah menusuk sebanyak satu kali menggunakan obeng diarah bagian dada korban," terang Yadsen.
Dijelaskannya, Awal kejadian pada hari Kamis sekitar pukul 02.00.wib, dimana korban bernama Depianus Hia (mantan sekjend PMKRI Nias) sedang menonton hiburan malam pesta di Dusun IV, Desa Sitolubanua Fadoro, Kecamatan Moro'o, Kabupaten Nias Barat.
"Terjadi keributan di depan panggung hiburan malam dipesta tersebut dan selanjutnya pelaku melihat kepala ayahnya berdarah, kemudian pelaku emosi dan mendatangi tempat ayahnya jatuh dan selanjutnya pelaku melihat korban memukul kepalanya dari belakang, lalu pelaku berbalik badan dan secara spontan menusuk korban," jelas Yadsen.
Kini pelaku telah ditetapkan tersangka, dan terhadapnya dijerat pasal 338 Subs pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Tersangka sudah ditahan mulai malam ini di RTP Polsek Mandrehe, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Aiptu. Yadsen.
Sebelumnya di beritakan Terduga Pelaku Penikam Depianus Hia Telah Diamankan Polisi,
PMKRI Cabang Nias Minta Usut Tuntas Dugaan Penikaman Depianus Hia,
Mantan Sekjend PMKRI Nias Tewas Ditikam OTK di Nias Barat. (Eka Z).

0 Komentar