![]() |
| Kadis PMD, Aaroo Zalukhu | Foto: ist |
Nias Utara - Surat dari pemerintah daerah di bantah secara bersama-sama oleh kades dan camat membuat geram Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), selasa (20/09/2022).
Kepala Dinas PMD Nias Utara, Aaroo Zalukhu mengungkapkan pasti adanya sanksi yang akan diterapkan kepada Kepala Desa Silimabanua dan Camat Tuhemberua yang mengabaikan dan tidak menindaklanjuti surat dari Pemerintah daerah terkait pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai Peraturan.
"Pemberhentian perangkat desa di desa silimabanua kecamatan tuhemberua bernama Samahato gea tidak sesuai peraturan yang berlaku, kami sudah memanggil kepala desa dan camat di sini untuk melakukan pertemuan tentang pemberhentian perangkat desa ini, dan kesimpulannya saat itu pemberhentian perangkat tersebut dibatalkan dengan cara kepala desa mencabut surat keputusan pemberhetian yang sempat diberikannya," tegas Aaroo Zalukhu.
Ketidaksesuaian pemberhentian perangkat desa ini di desa Silimabanua yang terindikasi melanggar peraturan daerah, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu telah memberi teguran tertulis kepada Kepala Desa Silimabanua, dan juga Sekda Nias Utara juga telah menyurati Camat Tuhemberua.
Kepala Dinas PMD Nias Utara membenarkan Camat Tuhemberua, Foeraera Zai yang merupakan mantan guru pendidik siswa SMP itu, bukannya menindaklanjuti surat dari Sekda Nias Utara, justru menujukan kebolehannya dengan membalas surat Sekda tersebut dengan berbagai dalih yang cenderung memihak pada keputusan kepala desa silimabanua yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah.
"Bapak Bupati telah memberi teguran tertulis kepada Kepala Desa Silimabanua tapi kades ini tidak menindaklanjuti, dan pak Sekda juga telah menyurati Camat Tuhemberua sebagai pimpinan diatas kades untuk mencabut Surat pemberhentian tersebut, namun bukannya menindaklanjuti justru camat membalas surat Pak sekda," ucap Aaroo Zalukhu bernada geram.
![]() |
| Surat Pemda diklarifikasi camat |
Aaroo Zalukhu yang selama ini dikenal selalu taat pada peraturan, selanjutnya akan mengkordinasikan kepada Bupati Nias Utara atas pembangkangan penuh konspirasi ini antara kepala desa Silimabanua dan Camat Tuhemberua, karena surat dari pemda dimaksud bersifat perintah untuk dilaksanakan bukan untuk di klarifikasi.
"Kami menunggu kedatangan bapak bupati dari luar daerah, tentunya kita akan menyesuaikan pada regulasi untuk memberikan sanksi terhadap kades dan camat ini," tandas Kadis PMD, Aaroo Zalukhu.
Sebelumnya diberitakan, Kades Silimabanua Membangkang, Dinas PMD Nias Utara Akan Segera Panggil Camat. (Haogo Zega).


0 Komentar