BREAKING :

Terlibat Kasus Narkoba, 2 Oknum Polisi dan 1 Pemuda Ditahan Usai P22 di Kejari Gunungsitoli

Tersangka Ditahan di Lapas | Foto: ist

Gunungsitoli - Dua orang Oknum polisi dan satu pemuda terlibat kasus narkoba jenis sabu seberat 132 Gram, setelah ditetapkan tersangka kini telah P22 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dikakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, selasa (6/09/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bowoaro Gulo saat dikonfirmasi oleh jurnalis jelajahsatu.com.

"Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini benar telah kita terima yakni sudah P-22," terang Bowoaro Gulo.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya dua orang oknum Anggota Polres Nias berinisial Briptu MV, Brigadir AS, dan satu orang pemuda berisial RC merupakan Warga jalan Diponegoro Lingkungan I, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli.

"Sudah P-22, dan oleh Jaksa telah melakukan penahanan terhadap ke tiga orang tersebut di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama dua puluh hari, terhitung mulai hari senin kemarin," tandasnya.

Dari penjelasan Kasi Pidum, kasus ini berdasarkan berkas yang diterimanya, sebelumnya berawal dari tersangka RC yang ditangkap pada hari sabtu 28 Mei 2022 yang lalu.

"Saat RC ditangkap ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,09 Gram, Kemudian pada hari itu juga dari pengembangan terhadap RC ditangkap oknum Brigadir AS, dari oknum Brigadir AS ini ditemukan narkoba jenis sabu seberat 132 Gram," jelas Bowoaro Gulo.

Pada saat Brigadir AS diinterogasi, seorang oknum inisial PG menelpon Brigadir AS.

"Saat itu oknum PG sedang bersama tersangka Briptu MV, kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi PG dan tersangka Briptu MV, namun tidak ditemukan BB," tuturnya

Berisial PG ini belum dijadikan tersangka, namun yang dijadikan tersangka hanya Briptu MV, sementara Briptu MV tidak mengakui jika barang yang ditemukan kepada Brigadir AS adalah miliknya.

"Kendati Briptu MV tidak mengaku, namun yang bersangkutan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka," ujarnya. 

Kasi Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Bowoaro Gulo menyampaikan terhadap ketiga tersangka ini diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close