BREAKING :

Korupsi Dana Desa 500 Juta, Polres Nias Selatan Jebloskan Kades Lahusa Fau Ke Jeruji Besi

Penahanan Kades Lahusa Fau | Foto: Humas

Nias Selatan - Diduga korupsikan Dana Desa tahun 2018 sebesar lima ratus juta lebih, Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Nias Selatan, jumat (15/10/2022).

Terhadap Kepala Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, AM sejak selasa 11 Oktober 2022 telah dilakukan penahanan dan selanjutnya sedang dipersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Hal tersebut benarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan, AKBP Reinhard H Nainggolan, SH, SIK, MM melalui Kanit Tipikor Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa. 

“Saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AM selaku Kades Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2018,” ungkap Kapolres Nias Selatan melalui Kanit Tipikor, Bripka Feris Harefa.

Dijelaskannya, Kasus tindak pidana korupsi penyelewengan terhadap pengelolaan Dana Desa ini berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) Lahus Fau pada tahun 2020 lalu, kala itu Unit Tipikor Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan koordinasi Ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan audit dan pemeriksaan khusus.

“Kemudian pada awal tahun 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan khusus atau audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang terindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018,” Kata Feris.

Setelah itu APIP Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Kepala Desa Lahusa Fau, AM selaku Kades yang saat itu menjabat, meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan Negara atau memperbaiki pekerjaan atas dana desa Lahusa Fau tahun anggaran 2018 selama 60 hari. 

"Akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut dan akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan," tuturnya.

Atas limpahan dari APIP dimaksud, oleh unit Tipikor menindaklanjuti dengan menaikan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Poldasu dan juga meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk menghitung keuangan kerugian Negara. 

"Lalu setelah di lakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp. 509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah)," terang Kapolres Nias Selatan seperti disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim.

Setelah naik ke dalam proses penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan memeriksa kembali saksi-saksi sebanyak 31 orang sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa Dokumen.

Hasil dari penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, unit Tipikor Polres Nias Selatan melaksanakan kembali gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara. Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku kades Lahusa Fau Tahun anggaran 2018 sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana.

“Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya, dan untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tandas Kanit Tipikor Feris Harefa. (Humas Polres Nias Selatan/Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close