![]() |
| Kadis PMD Nias Utara, Aaro'o Zalukhu | Foto : Haogo Zega |
Nias Utara - Surat Dinas PMD Kabupaten Nias Utara tentang permintaan nomor rekening perangkat desa dan BPD untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap), diakui adanya kesalahan penulisan. Selasa (07/02/2023).
Hal itu diterangkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, A'aro'o Zalukhu saat dikonfirmasi jelajahsatu.com di ruang kerjanya.
"Dalam surat kami itu adanya sedikit kesalahan penulisan, seharusnya untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa bersama perangkat desa dan pembayaran tunjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa," terang Aaro'o Zalukhu didampingi Sekdis PMD, Sukemi Harefa.
Tujuan surat tersebut menurutnya hanya untuk meminta nomor rekening perangkat desa dan seluruh BPD sekabupaten Nias Utara, bukan untuk menjelaskan perbedaan yang diterima oleh perangkat desa atau pun BPD.
"Dimulai pada tahun ini, penghasilan tetap perangkat desa dan tunjangan BPD akan dibayarkan melalui rekening setiap bulannya," tutur Aaro'o Zalukhu.
Sebelumnya, Dinas PMD Kabupaten Nias Utara menyurati seluruh desa dan ketua BPD pada tanggal 03 Februari 2023 yang lalu, perihal permintaan nomor rekening kepala desa, perangkat desa dan BPD untuk pembayaran penghasilan tetap. (Haogo Zega).

_1.jpg)
0 Komentar