BREAKING :

KPU Nias Utara Sosialisasikan Penetapan Dapil serta Alokasi Kursi DPR dan DPRD Pemilu 2024

Sosialisasi KPU Nias Utara | Foto: HZ

Nias Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024, bertempat di Tc Osseda Lotu. Selasa (28/03/2023).

Pelaksanaan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Evorianus Harefa. Pada penjelasannya, untuk Pemilu DPRD Kabupaten Nias Utara telah ditetapkan menjadi empat Daerah Pemilihan (Dapil) atau sama dengan Dapil pada pemilu 2019 yang lalu, dengan 25 alokasi kursi.

"Kami dari KPU Nias Utara telah mengajukan ke KPU RI sesuai Daerah Pemilihan pada tahun 2019 yang lalu yang terdiri dari empat daerah pemilihan," kata Evorianus Harefa dan memberitahukan penetapan Dapil ini telah dua kali melakukan Uji Publik.

Sebagaimana yang tertuang di dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 dimaksud. Pada Pemilu tahun 2024 nantinya, Kabupaten Nias Utara untuk DPR RI masuk ke Dapil Sumut 2, sementara untuk DPRD Provinsi termasuk pada Dapil Sumatera Utara 8.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, karena alokasi kursi sudah kita tetapkan tentunya ini kewajiban kami dan kewajiban kita semua untuk melakukan sosialisasi. Silahkan peserta pemilu partai politik untuk menyusun strategi bermain kedalam arena di masing-masing daerah pemilihan tersebut," ucapnya.

Pada sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Nias Utara ini, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nias Utara, Kaban Kesbangpol Nias Utara, Kapolsek Lotu, Pengurus Partai Politik, LSM, dan Pers. (Haogo Zega).


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close