![]() |
| Oknum Anggota DPRD Nias Barat berisial SAG | Foto : istimewa |
Nias Barat (update)- Anggota DPRD Nias Barat berinisial SAG diberi Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara akibat mangkir dari panggilan sebagai terlapor penyalahgunaan narkoba. Selasa (07/07/2026).
Surat dengan perihal Peringatan Pertama itu yang diberikan kepada Anggota DPRD Nias Barat berisial SAG, diketahui bernomor : 138/DPD-HANURA/SUMUT/VII/2026, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara, El Adrian Shah, bersama Sekretaris Ir. H Dasril, tertanggal 06 Juli 2026.
"Maka dengan ini DPD Partai HANURA Provinsi Sumatera Utara memberikan surat Peringatan Pertama kepada Saudara Sinar Abdi Gulo, S.Pd (Anggota DPRD Fraksi Partai HANURA Kab. Nias Barat) dikarenakan tidak Patuhnya Saudara terhadap Surat Pemanggilan yang diberikan oleh DPD Partai HANURA Provinsi Sumatera Utara," tertulis pada surat peringatan pertama dari DPD Partai Hanura Sumatera Utara.
Dalam surat dimaksud, seharusnya SAG terjadwal pemanggilan perihal laporan penyalahgunaan narkotika anggota DPRD Partai Hanura Kabupaten Nias Barat di Kantor Sekretariat DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara di Medan pada tanggal 01 Juli 2026, tetapi SAG mangkir.
Surat peringatan pertama kepada SAG dari DPD Partai Hanura Sumatera Utara itu dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nias Barat, Yarisman Waruwu saat dikonfirmasi.
"Ia, tadi siang baru masuk (suratnya_red)," ungkap Yarisman Waruwu, selasa sore (7/6/2026).
Lebih jauh, Yarisman Waruwu mengatakan bahwa akan kembali dilakukan pemanggilan berikutnya kepada SAG.
"Sudah pasti (dipanggil_red), tapi jadwal pemanggilannya masih belum saya dapat kabar dari DPD," jawabnya.
Diberitakannya sebelumnya, Dilapor Ke Partai Hanura, Oknum Anggota Dewan Nias Barat Diduga Asyik Nyabu Terancam Dipecat. (Haogo Zega).

0 Komentar