![]() |
| Video Oknum DPRD Nias Barat berinisial SAG sedang isap sabu |
Nias Barat (update) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah tegas terkait skandal video viral dugaan penyalahgunaan narkotika oleh oknum DPRD Nias Barat, secara sah langgar AD/ART Partai. Jumat (17/07/2026).
Setelah sempat mangkir dan diberi Surat Peringatan pertama (SP1), Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat berinisial "SAG" akhirnya penuhi panggilan dan beri keterangan klarifikasi langsung di Kantor DPD Partai Hanura Sumut di Jalan Sei Besitang Nomor 4 Medan, pada hari Kamis 16 Juli 2026 kemarin.
Dalam proses klarifikasi tersebut, SAG tidak dapat mengelak lagi. Dia mengakui secara terbuka bahwa pria di dalam video viral yang sedang asyik mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu tersebut adalah dirinya, serta menyatakan penyesalannya atas tindakan memalukan dimaksud.
Kepastian pemeriksaan ini dibenarkan langsung oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nias Barat, Yarisman Waruwu, saat dikonfirmasi oleh wartawan.
"Iya, sudah dilakukan klarifikasi, dan saya hadir langsung sebagai saksi," ujar Yarisman dengan nada tegas.
Perbuatan SAG merupakan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi dan partai. Oleh karenanya, Tindakan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dinyatakan secara sah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura, tepatnya BAB V Pasal 7 serta Pasal 8 ayat 4 dan 5 poin c.
Mengingat bobot pelanggaran yang dilakukan oleh oknum legislator tersebut, pihak DPD akan segera menyerahkan rekomendasi sanksi ke tingkat pusat.
"Untuk selanjutnya nanti, hasil klarifikasi resmi ini segera diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura," tambah Yarisman.
Terkait nasib karir politik SAG di kursi empuk legislatif, Yarisman menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pengurus pusat, namun opsi sanksi terberat kini sudah di depan mata.
"Nanti kita lihat dari keputusan pusat, apakah berupa pemecatan dari keanggotaan partai atau pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW). Tentu semua ada mekanisme organisasi yang harus dilalui," pungkasnya secara lugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalannya proses klarifikasi ini dikawal ketat dan disaksikan oleh jajaran fungsionaris utama partai, diantaranya yang hadir sebagai saksi adalah:
- Syaiful Amri (Wakil Ketua Bidang Perencanaan Kebijakan Strategis DPD Partai Hanura Sumut)
- Hepy Krisman Laia (Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPD Partai Hanura Sumut)
- Mahmudin Hamzah Sinaga (Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Kaderisasi & Keanggotaan DPD Partai Hanura Sumut)
- Agunanta Sitepu (Ketua Biro Perekonomian SDA, Agraria & Lingkungan Hidup DPD Partai Hanura Sumut)
- Yarisman Waruwu (Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nias Barat)
Kasus ini kini menjadi sorotan penuh publik Nias Barat dan Kepulauan Nias, mendesak adanya tindakan bersih-bersih terhadap oknum pejabat publik yang terlibat dalam lingkaran hitam narkoba.
Sebelumnya diberitakan, Mangkir dari Panggilan DPD Hanura Sumut, Oknum DPRD Nias Barat Terlapor Kasus Narkoba di SP1. (Haogo Zega).

0 Komentar