BREAKING :

Akui Disuruh Pak Cik dari Gunungsitoli, Pembawa Sabu Senilai 50 Jutaan Jadi Tersangka

Tersangka Pembawa Sabu | Foto: HZ

Gunungsitoli - Pria pembawa narkotika jenis sabu seberat 35,63 gram atau senilai 50 jutaan rupiah dari medan, mengakui pihaknya disuruh seseorang bernama Pak Cik berprofesi supir di Gunungsitoli. (04/04/2023).

"Dari keterangan tersangka, dia berangkat dari Gunungsitoli ke medan untuk menjemput barang haram narkotika jenis sabu-sabu ini disuruh oleh seseorang bernama Pak Cik," kata Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega pada konferensi pers dikantornya senin kemarin.

Sementara Pak Cik seperti yang diterangkan oleh tersangka, merupakan nama panggilan saja. Untuk tempat tinggal dari Pak Cik tersebut tidak diketahui tersangka.

"Pak Cik yang dimaksudkannya berprofesi sebagai supir di kota Gunungsitoli ini, dan tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari pak cik ini," tutur Kompol Arifeli.

Lebih jauh dijelaskannya, tersangka bernama Andi Syahputra ini sesampainya di medan ada telpon masuk di hpnya untuk menjemput barang yang ada dibawah tiang listrik.

"Tersangka menjemput barang haram narkotika jenis sabu ini seberat 15,63 gram atau senilai kurang lebih 50 juta dibawah tiang listrik di kota medan, tersangka belum bertemu langsung kepada pemberi barang tersebut," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawa Narkotika 15,63 Gram dari Medan, Pria Ini Diringkus di Pelabuhan Gunungsitoli. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close