BREAKING :

Bawa Sabu 15,63 Gram dari Medan, Pria Ini Diringkus di Pelabuhan Gunungsitoli

Tersangka | Foto: HZ

Gunungsitoli - Pria bernama Andi Syahputra alias Tengil umur 40 tahun, diringkus dipelabuhan gunungsitoli usai menjemput barang haram berupa Narkotika jenis Sabu seberat 15,63 gram dari medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega saat menggelar konferensi pers. Senin (03/04/2023).

BNNK Gunungsitoli

"Setelah mendapat informasi, kita langsung melakukan pengintaian dan bertemu dengan tersangka di pelabuhan angin gunungsitoli pada tanggal 31 maret 2023 pukul 07.30 wib pagi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka didapatkan satu buah plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan satu buah hp nokia warna biru," jelas Kompol Arifeli Zega.

Dari keterangan Kepala BNN, tersangka mengakui barang bawaannya tersebut dijemput dari medan atas suruhan dari seseorang bernama Pakcik yang berprofesi sebagai supir di pulau Nias, Tersangka ini tidak memiliki identitas seperti KTP atau ijazah, alamatnya sebelum kedua orang tuanya meninggal berada di Pasar 3 Datuk Kabu Kabupaten Deliserdang.

"Barang bukti yaitu Narkoba jenis sabu seberat 15,63 gram atau setara nilai kurang lebih 50 juta rupiah, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman paling berat seumur hidup dan paling singkat enam tahun," tandas Arifeli Zega. (Haogo Zega)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close