![]() |
| Pelimpahan tersangka | Foto: Humas |
Nias Selatan - Kasus Kepala Desa Awoni, Osarao Tafonao yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan gadis belia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sebelumnya Kades sempat Prapid di Pengadilan tetapi ditolak. Selasa (11/04/2023).
Pelimpahan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H Nainggolan melalui Kanit IV PPA Polres Nisel, Aipda Sugeng Raharjo.
"Hari ini Kades Awoni bernama Osarao Tafanao yang merupakan tersangka pencabulan terhadap gadis belia telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan karena berkasnya sudah P21," kata Aipda Sugeng
Sugeng menyampaikan bahwa sebelumnya tersangka sempat melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Namun putusan prapidnya ditolak oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Tersangka diterapkan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subs Pasal 293 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” terang Sugeng. (Haogo Zega).

0 Komentar