![]() |
| Penandatanganan Perjanjian Kerjasama | Foto: Istimewa |
Gunungsitoli - BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan (Dinas KUKMPK) Kabupaten Nias, Kamis (15/06/2023).
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peningkatan kepatuhan badan usaha di wilayah kerja Dinas KUKMPK Kabupaten Nias.
Usa melakukan penandatanganan PKS, Kepala Dinas KUKMPK, Firmina Amina Halawa mengatakan pihaknya mendukung langkah strategis yang dilakukan melalui kerja sama dan peran aktif dalam penyelenggaraan program pemerintah, termasuk salah satunya Program JKN. Menurutnya, sinergi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memperlancar pelaksanaan Program JKN.
"Kami harap langkah baik ini menghadirkan dampak yang positif sesuai yang kami bersama harapkan. Selain itu, hal ini merupakan sebagai jalan pembuka menjalin mitra kerja sama dalam merumuskan solusi atas kendala yang dihadapi," kata Firmina.
Firmina juga tidak menampik bahwa tingkat kepatuhan badan usaha di wilayah kerjanya masih perlu ditingkatkan. Melalui sinergi yang terjalin Dinas KUKMPK siap berjalan beriringan dengan BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya dalam rangka peningkatan kepatuhan badan usaha di wilayah setempat.
"Jika dibandingkan dengan wilayah lain, mungkin badan usaha yang berkedudukan di Kabupaten Nias tidak sebanyak di tempat lain. Selain itu, skala usahanya cenderung kecil. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab pelaku usaha luput dari pengetahuan terhadap kebijakan yang berlaku, karena anggapannya skala usaha kecil tidak terikat kebijakan yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Maka dengan sinergi ini kami bisa bersama memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban pelaku usaha dalam lingkup Program JKN," kata Firmina.
Firmina juga mengutarakan pendapatnya terkait Program JKN. Baginya menjadi kepesertaan JKN sangat penting dan merupakan suatu kebutuhan mendasar. Kekhawatiran akan biaya pelayanan kesehatan dapat dihindarkan dengan menjadi peserta JKN.
"Jaminan sosial khususnya kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan inti. Hal ini sebagai bentuk antisipasi kemungkinan buruk di kemudian hari. Tak ada yang tahu kapan seseorang sakit, jenis penyakitnya dan berapa biayanya. Menjadi peserta JKN, tidak khawatir dengan akses pelayanan kesehatan juga biayanya," kata Firmina.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Gunungsitoli, Nancy Agitha mengamini adanya hasil dan dampak positif atas langkah yang ditempuh. Melalui kerja sama dengan OPD, selain bentuk dukungan, juga memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk lebih lugas dalam menindaklanjuti kepatuhan badan usaha.
"Sinergi dengan lintas sektoral sangat diperlukan dalam pelaksanaan Program JKN. Langkah strategis tersebut perlu ditempuh sebagai upaya meningkatkan tingkat kepatuhan badan usaha. Kepatuhan badan usaha berdampak pada tingkat cakupan kepesertaan dan kolektibilitas iuran. Dengan demikian, kesinambungan Program JKN tetap terjaga. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil, karena melihat potensi yang masih tersisa, masih ada peluang untuk dimaksimalkan. Diharapkan melalui langkah yang ditempuh menghadirkan peningkatan kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Nancy.
Lebih lanjut Nancy menjelaskan bahwa Program JKN terselenggara berdasarkan kebijakan perundangan yang diberlakukan pemerintah. Terkait kewajiban pemberi kerja terdaftar berikut mendaftarkan pekerjanya diatur dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"BPJS Kesehatan sebagai badan hukum yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan Program JKN melakukan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah yang mengatur terkait regulasi keberlangsungan Program JKN, termasuk mengenai hak dan kewajiban badan usaha pemberi kerja di lingkup JKN," kata Nancy. (rilis/HaogoZega).

0 Komentar