![]() |
| Terduga pelaku di Nias Utara | Foto : Istimewa |
Gunungsitoli - Dua orang terduga pelaku pengedar barang haram jenis sabu-sabu ditangkap Polisi di Desa Holi, Kecamatan Lahewa, Nias Utara. Jumat (22/05/2026).
Bermula dari informasi warga, Personil Satrenarkoba Polres Nias melaksanakan operasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Nias Utara.
Tepat pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, sekitar pukul 16.40 WIB, terduga pelaku berinisial SZ umur 36 tahun dan rekannya FZ umur 25 tahun berhasil diamankan Polisi beserta barang bukti sabu-sabu di desa Holi, Kecamatan Lahewa.
"Didampingi perangkat desa dan keluarga terduga pelaku, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar dan 5 (lima) paket kecil plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total 6,38 gram, serta 1 (satu) buah timbangan digital," jelas Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Aris K Gulo.
Hasil pemeriksaan dan tes urine kepada kedua terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika dan mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (TGH) yang saat ini sedang didalami jejaknya.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar untuk beroperasi di wilayah hukum Kepolisian Resort Nias.
"Keberhasilan ini berkat dukungan informasi masyarakat, Kami apresiasi partisipasi warga, dan Sat Resnarkoba Polres Nias akan terus bergerak, berantas setiap jaringan, dan proses hukum bagi siapa saja yang berani merusak masa depan generasi kita, Hukum berlaku tegas tanpa pandang bulu," tandas Aipda Aris. (Haogo Zega).

0 Komentar