![]() |
| Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu Gulo | Foto: Haogo Zega |
Gunungsitoli (Update) - Kasus saling bacok antara dua kelompok warga di Alasa Nias Utara hingga satu orang tewas, bermotif sakit hati gegara jalan setapak ditengah kebun. Senin (07/082023).
Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Restu Gulo membeberkan motif tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Alasa Nias Utara saat diwawancarai oleh sejumlah jurnalis televisi.
"Motifnya karena sakit hati. Para tersangka merasa sakit hati karena dilarang oleh korban untuk melewati kebunnya yang dijadikan sebagai jalan setapak oleh para tersangka," terang Aipda Restu.
Para tersangka berinisial OH alias Ama Rinu, OH alias Ama Serta, dan OH alias Ama Sopa, juga korban berinisial DL alias Ama Lisi dan RG alias Ina Lisi, disaat bertemu ditengah kebun kedua belah pihak sama-sama memiliki senjata tajam.
"Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 340 Subs 338 dan atau pasal 170, dengan ancaman penjara seumur hidup," tandas Restu.
Diberitakan sebelumnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka pada Kasus Warga Saling Bacok di Alasa Nias Utara. (Haogo Zega).

0 Komentar