![]() |
| Ilustrasi Penganiayaan | Foto: istimewa |
Nias - Istri Kepala Desa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias yang merupakan terlapor dugaan penganiayaan ditetapkan tersangka oleh Polisi. Jumat (18/08/2023).
Hal tersebut terlihat dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Nias Nomor SPDP/128.A/VIII/RES.1.6./2023/Reskrim, pada tanggal 15 Agustus 2023. Surat SPDP ini telah sampai dan dikantongi oleh pihak korban berinisial EM.
"Diberitahukan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain," tertulis dalam Surat SPDP dari Polres Nias.
Tersangka yang ditetapkan ini berisial AM alias Ina Kiki, diketahui merupakan istri dari Kepala Desa Lolowua, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Pihak korban atau pelapor diwakili oleh Selamat Harefa pada kasus ini menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Nias dan berharap kasus dugaan penganiayaan ini dapat berlanjut dan berproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara saat dikonfirmasi kepada pihak terlapor yang saat ini telah ditetapkan tersangka, berinisial AM mengakui telah memenuhi panggilan Polisi dan kooperatif memberi keterangan.
Senada disampaikan oleh Kepala Desa Lolowua, Arnius Mendrofa saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengakui AM adalah istrinya, dan menurutnya hal ini sudah dimediasi namun tidak ada kesediaan dari pihak korban.
"Sudah tiga kali rencana mediasi ini, namun pihak pelapor tidak bersedia dengam dalih menuntut sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," terang Kades, Arnius.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan Kasus Penganiayaan di Balai Desa Lolowua Kini Sedang Sidik Unit PPA Polres Nias. (Haogo Zega).

0 Komentar