BREAKING :

Miliki Pil Ectasy, Seorang Pemuda di Sibolga Diringkus Polisi

Pelaku yang dimanakan | Foto: Humas Polres Sibolga

Sibolga - Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ectacy di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Pada Jumat (04/08/ 2023), sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial RS (20), alias A, beragama Islam, dan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap (Seorang Pengangguran). Pelaku beralamat di Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Poriaha, Tapanuli Tengah.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, S.H, M.H menerangkan bahwa Kronologis kejadian berawal saat pelapor, anggota Polri bernama Zulkifli (39 tahun), menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis Pil Ectacy di pinggir jalan. Pelapor dan rekannya segera menindaklanjuti informasi tersebut, menuju TKP, dan mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Tim Opsnal lakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan 4 (empat) butir Pil Ectacy yang dibungkus dengan plastik bening, dengan total berat 1.76 gram. Selain itu, juga berhasil disita handphone Android merk Vivo warna biru serta uang tunai sejumlah Rp 135,000. Dan tersangka mengaku,bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan dari seseorang berinisial AS alias A.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepolisian terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Sibolga, dan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,“ ujar Sugiono.

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ectacy sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, dan dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah. (Humas Polres Sibolga/ Yasiduhu Mendrofa).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close