![]() |
| Tersangka Kasus Saling Bacok di Nias Utara | Foto: Haogo Zega |
Gunungsitoli (Update) - Aksi saling bacok antara dua kelompok warga di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Polisi tetapkan tiga orang tersangka. Senin (07/08/2023).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Restu Gulo saat diwawancarai di halaman Mapolres Nias.
"Terkait kasus saling bacok antara dua kelompok warga di Lahemboho, Kecamatan Alasa Nias Utara yang terjadi pada hari rabu 2 Agustus lalu, kedua kelompok warga tersebut sama-sama melapor, dan saat ini pada laporan pertama ada dua orang korban yang salah satunya meninggal dunia, dan ada tiga orang yang telah kita tetapkan tersangka berinisial OH alias Ama Rinu, OH alias Ama Serta, dan OH alias Ama Sopa," terang Aipda Restu.
Dijelaskannya, saat ini ada dua orang yang telah dilakukan penahanan dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka, karena satu tersangka lainnya masih perawatan intensif di Rumahsakit Umum dr Thomsen Nias di Gunungsitoli.
"Karena ini kasus sanding maka kita terus melakukan penyelidikan berhubung juga beberapa saksi dan korban masih perawatan di rumah sakit," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Saling Bacok Dua Kelompok Warga di Nias Utara, 1 Orang Tewas dan 2 Lainnya Sekarat. (Haogo Zega).

0 Komentar