BREAKING :

Satu dari 2 Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng

Pelaku Jambret di Sibolga | Foto: Humas Polres Tapteng

Tapteng - Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng, Polsek Sorkam dan Polsek Barus berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi Pada hari Minggu tgl 30 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Jln. Lintas Barus-Sibolga Pal 7 Link VI Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kedua Korban Risdiani Barasa (18Th) dan Sartini Barasa (19Th), turut hadir di Polsek Barus untuk menunjukkan pakaian persis yang dipakai kedua tersangka saat beraksi menjalankan Aksinya.

Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H membenarkan bahwa dari hasil kerja keras Personil Polres Tapanuli Tengah yang melakukan Penyelidikan berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial REA alias R (16) warga Kelurahan Binasi Sorkam Barat Tapteng pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 16.00 wib di Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam Barat Tapanuli Tengah.

Ketika diinterogasi Inisial REA alias R mengakui bahwa benar telah melakukan penjambretan serta menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang temannya inisial JP warga Desa Aek Raso Kec. Sorkam Barat Tapanuli Tengah, yang belum tertangkap (melarikan diri) dan masih dalam pengbangan.

Awal kejadiannya kedua pelaku melihat korban dipantai sambil foto Selfi dan ketika diajak kenalan, korban tidak mau. Pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dan setelah korban terus membujuk, lalu kunci dikembalikan dan kedua pelaku pergi meninggalkan korban.

Korban bermaksud pulang dengan menaiki sepeda motor, kedua Koban berboncengan melintas jl. Raya dan melewati kendaraan pelaku dan melihat itu sepeda motor Pelaku yaitu Honda Supra warna merah yg dikemudikan JP  (sebaga Joki) memepet sepeda motor korban.

Inisial REA alias R sebagai eksekutor langsung menarik tas sandang korban sempat tarik menarik hingga tali tas terputus dan sepeda motor korban terjatuh.

Setelah berhasil RE alias R dan JP melarikan diri, masuk kedalam  kebun sawit di Pulo Pane Kel. Sosorgadong Kec. Sosorgadong Tapanuli Tengah dan membuka tas sandang hasil Pencurian kekerasan (Jambret) tsb yang berisi 2 (dua) unit hp dan uang tunai Rp 110.000 (seratus Sepuluh Ribu Rupiah.

Barang Bukti | Foto: Humas Polres Tapteng

JP langsung membagi hasil curian, dimana RE alias R mendapat Hp merk Infiniclx, sedangkan J.Purba mendapat bagian Hp merk Vivo Y21 dan uang tunai Rp 110.000 dipakai untuk mengganti ban di dalam sepeda motor yg bocor dan juga membeli makanan dan minuman kemudian malamnya tidur dirumah inisial REA alias R.

Dari hasil keterangan dari REA alias R, Tim gabungan Sat Reskrim dengan Polsek tersebut langsung memburu pelaku JP ke kediamannya dan juga orang tuanya namun tidak diketemukan  tetapi dikediamannya ditemukan pakaian yang diduga dipakai pada waktu melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) tersebut.

Sedangkan dari REA alias R juga hanya ditemukan pakaian yang dipakainya ketika melakukan Jambret tersebut. Menjelaskan bahwa Handphone yang menjadi bagiannya tersebut dibawa oleh JP  yg lebih dahulu bangun dan pergi tanpa sepengetahuan REA alias R.

REA alias R merupakan Residivis kasus Curas (Jambret) tertangkap Bulan Januari 2023 divonis 5 bulan  bebas pada 5 Juni 2023, dan hasil Test Urine Positif Ampetamin (shabu) dan dilakukan untuk mendapat uang agar bisa berfoya foya.

Harapan kami agar warga mesyakarat dapat lebih berhati hati dan waspada agar tidak menjadi Korban dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui pelaku pelaku kejahatan, tambah kasi Humas. (Humas Polres Tapteng/Yasiduhu Mendrofa).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close