![]() |
| Wanita pencuri emas dan barang bukti | Foto : Humas Polres Nias |
Gunungsitoli - Setelah memenuhi bukti atas penyelidikan pada laporan pencurian dari toko emas di Gunungsitoli, Kini seorang wanita bernisial DH umur 39 tahun masuk ke Rumah Tahanan Polisi di Polres Nias. Kamis (21/03/2024).
Berawal dari laporan pemilik Toko, Niati Gea alias Ina Hasrat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polres Nias, mengaku mengetahui kehilangan emasnya pada tanggal 14 Maret 2024 pekan lalu, yaitu satu buah cincin seharga 4.450.000, satu buah gelang seharga 14.500.000, dan uang tunai sebesar 5 juta rupiah. Total kerugian diperkirakan mencapai 23.950.000.
"Pelaku ini sebagai karyawan toko milik korban, saat itu hendak pamitan pulang kerumah dan meminjam uang seratus ribu rupiah, disaat itulah korban mengetahui tidak ada tas tempat emasnya di dalam lemari, sementara pelaku yang langsung ditanyakan kepadanya oleh korban namun pelaku tidak mengakui bahkan berdalih tidak mengetahui," jelas Kasat Reskrim Polres Nias melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli.
Pada proses penyelidikan, Tim penyidik bersama tim Opsnal mendapatkan petunjuk melalui rekaman CCTV, setelah diketahui ciri-ciri pelaku dan dianggap lengkap maka pelaku bernisial DH langsung diamankan di salah satu toko emas di Gunungsitoli.
"Saat diamankan, korban tidak banyak berkelit, bahkan mengakui perbuatannya, namun emas curiannya telah digadaikannya sebesar lima belas juta rupiah di Pegadaian Cabang Gunungsitoli di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar," kata Iptu Osiduhugo Daeli.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias, dan terhadapnya dikenakan pasal 362 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Haogo Zega).

0 Komentar