![]() |
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara | Foto : Haogo Zega |
Gunungsitoli - Dua orang bersaudara jadi tersangka yakni DS dan JS merupakan pemilik perusahaan yang mengerjakan DED Kawasan Wisata dikelola Disparbud Kabupaten Nias Utara. Jumat (20/06/2025).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu saat dikonfirmasi jelajahsatu.com.
"Iya benar berisial DS dan JS merupakan saudara kandung abang dan adik, keduanya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Kawasan Wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2022," jelas Yaatulo Hulu.
Dijelaskannya, DS adalah pemilik PT Bumi Toran Kencana, sementara adiknya JS merupakan wakil direktur CV Ninta. Mereka sama-sama rekanan pada pembangunan Kawasan Wisata di Kabupaten Nias Utara dengan pagu anggaran 1,2 Miliar Rupiah.
"Dari pagu anggaran 1,2 miliar tersebut ditemukan total kerugian keuangan negara sebesar 919 juta rupiah lebih," katanya.
Yaatulo Hulu menjelaskan bahwa pagu anggaran yang 1,2 miliar itu terdiri dari tiga paket pembangunan yaitu Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo, dan di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu.
"Dari paket pembangunan DED kawasan wisata itu, dua paket dikerjakan oleh tersangka DS dan dan satu paket lagi dikerjakan oleh adiknya JS," terang Yaatulo.
Untuk diketahui, tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik pada kamis 19 Juni 2025.
Tidak lama berselang waktu, Adiknya JS yang mendengar dan mengetahui abang kandungnya DS ditahan Jaksa, maka langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan kepada Tim Kejaksaan di Kejati Sumatera Utara.
"Kedua tersangka saudara kandung tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari kerja terhitung tanggal 19 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Tanjung Gusta Medan," tambah Yaatulo.
Pada kasus pembangunan DED kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara ini, selain rekanan DS dan JS terlebih dulu PPK dari Disparbud berisial ISZ telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Diberitakan sebelumnya, Dengar Rekannya Ditahan Jaksa, JS Tersangka Korupsi Kawasan Wisata Nias Utara Serahkan Diri. (Haogo Zega).
0 Komentar