![]() |
Satu tersangka kasus korupsi di Disparbud Nias Utara telah ditahan Kejari Gunungsitoli | Foto : Istimewa |
Gunungsitoli - Eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara akan dijadwal ulang pemanggilannya oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang kasus Korupsi 919 Juta lebih. Kamis (12/06/2025).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu saat dikonfirmasi jelajahsatu.com.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara sebagai saksi, dan akan kita jadwal ulang lagi pemanggilannya bersama nanti dengan rekanan pada pembangunan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tahun anggaran 2022 itu," jelas Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu.
Pada kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar 919 juta lebih tersebut, tidak tertutup kemungkin akan ada tersangka lain.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya pada kasus korupsi ini," tandas Yaatulo.
Untuk diketahui, Eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai dikabarkan telah meminta pensiun dini baru-baru ini dan telah disetujui oleh pimpinan pemerintah daerah setempat.
Diberitakan sebelumnya, Rugikan Negara 919 Juta, PPK Disparbud Nias Utara Ditahan Kejari Gunungsitoli. (Haogo Zega).
0 Komentar