BREAKING :

Rugikan Negara 919 Juta, PPK Disparbud Nias Utara Ditahan Kejari Gunungsitoli

PPK Disparbud Nias Utara, ISZ | foto : Istimewa

Gunungsitoli - Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara ditemukan kerugian Negera 919 Juta lebih, seorang ASN sebagai PPK resmi jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kamis (12/06/2025).

Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) merupakan tahun anggaran 2022, yakni di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo, dan di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu.

"Bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919.352.000.- (Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sejak awal mengetahui pekerjaan CV. Ninta diambilalih oleh PT. Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia," terang Kasi Intelijen Kejari Guningsitoli, Yaatulo Hulu.

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ISZ sebagai Tersangka dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT-07/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP- 07 /L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Bahwa sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor : Print03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.

"Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka ISZ, terlebih dahulu Tersangka ISZ dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat. Selanjutnya ISZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 01 Juli 2025," jelas Yaatulo.

Tersangka ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rilis/ Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close