![]() |
Eks Kadis Pariwisata Nias Utara, Fotani Zai | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Jebolnya anggaran pembangunan wisata di Kabupaten Nias Utara hingga rugikan keuangan Negara 919 Juta, diduga adanya tindakan konspirasi antara PPK, PA dan Rekanan. Jumat (13/06/2025).
Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai 919 juta lebih tahun anggaran 2022 pada pembangunan kawasan wisata di Nias Utara itu merupakan nilai yang sangat fantastis.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu (12/06/2025) memastikan akan memanggil eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara yang diketahui bernama Fotani Zai sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Dia (eks kadis parbud) telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, akan kita lakukan pemanggilan lagi bersamaan dengan pihak rekanan karena hari ini sebenarnya sudah dipanggil tapi tidak hadir," jawab Yaatulo.
Terkait status Eks Kadis Parbud Nias Utara yang resmi telah pensiun dini baru-baru ini, Yaatulo Hulu tidak terlalu menanggapi namun lebih ditegaskannya bahwa pada kasus korupsi pembangunan di kawasan wisata Nias Utara tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus korupsi ini," ucapnya.
Kasus korupsi yang diduga tidak mungkin dilakukan secara tunggal tanpa melalui konspirasi antara pihak PPK, PA, dan Rekanan. Kasi Intelijen menjawab bahwa proses pemeriksaan saat ini masih terus dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kadis Pariwisata Nias Utara Dijadwal Ulang Pemeriksaannya pada Kasus Korupsi 919 Juta. (Haogo Zega).
0 Komentar