BREAKING :

Status Daerah Tertinggal Bukan Akhir, Tetapi Awal dari Langkah Bersama Menuju Kemajuan


Oleh: Dr. AMOSI WARUWU

Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menetapkan 30 Kabupaten Seluruh Indonesia masih dalam status DAERAH TERTINGGAL. Hal ini sesuai dengan Permendes PDT Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Stategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025-2029. Salah satu daerah Tertinggal di Indonesia dan satu-satunya di Sumatera Utara adalah Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria (Perpres 63 Tahun 2020):

a. Perekonomian masyarakat;
b. Sumber daya manusia;
c. Sarana dan prasarana;
d. Kemampuan keuangan daerah;
e. Aksesibilitas; dan
f. Karakteristik daerah.

Dari beberapa kriteria di atas, maka Pemerintah Kabupaten Nias Utara dibawah kepemimpinan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, telah banyak berbenah mulai dari perekonomian Masyarakat melalui perkembangan sektor unggulan (Pertanian, Kehutanan dan Perikanan) ini menyumbang terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 52,73% pada tahun 2024, peningkatan sumber daya manusia melalui: Pengembangan literasi, minat baca, Pengembangan kualitas guru, dan tenaga Pendidikan oleh Dinas Pendidikan, Peningkatan kompetensi digital dan literasi teknologi oleh Kominfo, Peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN): Pengangkatan P3K, pelatihan kepemimpinan untuk pejabat dan pemberian beasiswa Pendidikan oleh BKPSDM Kabupaten Nias Utara, peningkatan sarana dan prasarana melalui: Pembangunan dan perbaikan ruas jalan di berbagai wilayah, Pembangunan fasilitas Kesehatan di 11 Kecamatan serta Rumah Sakit Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Pembangunan fasilitas Pendidikan, penataan ruang, pemasangan aliran listrik di beberapa wilayah/desa serta pembangunan sarana publik (food court) yang sedang dilaksanakan di tahun ini. Peningkatan kemampuan keuangan daerah/PAD Kabupaten Nias Utara telah melakukan langkah-langkah berupa penguatan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta perbaikan pengelolaan keuangan dan tata Kelola APBD. 

Selain itu aksesbilitas yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara sangat bermanfaat bagi Masyarakat terutama antar desa, antar kecamatan bahkan antar kabupaten, serta pelestarian karakteristik daerah seperti pariwisata dan kebudayaan.

Dari berbagai capaian Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang semakin membaik, Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menilai bahwa Kabupaten Nias Utara masih terus berbenah untuk keluar dari ketertinggalannya.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Nias Utara berkewajiban menghormati keputusan pemerintah pusat terkait penetapan status daerah tertinggal tahun 2025. Keputusan ini dipandang sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dan arah pembangunan daerah agar lebih terarah, cepat, dan berkelanjutan.

Sangat dipercaya, dengan kerja keras, kolaborasi, dan dukungan seluruh elemen masyarakat, Nias Utara akan mampu bertransformasi menjadi daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Mari jadikan penetapan ini bukan sebagai label, tetapi sebagai penyemangat untuk berbenah dan bergerak lebih cepat demi kesejahteraan bersama.

Nias Utara Bangkit dan Maju Bersama!

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close