![]() |
| Tersangka FZ saat dijemput Polisi di Afulu | Foto : Ps Kapolsek Lahewa |
Gunungsitoli (update) - Duda lanjut usia yang dijemput personil Polsek Lahewa di Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara, sekarang merasakan dinginnya lantai penjara di RTP Polres Nias. Selasa (10/2/2026).
Berisial FG, seorang duda lanjut usia (lansia) umur 70 tahun, warga desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, telah ditetapkan tersangka akibat perbuatannya setubuhi anak dibawah umur masih kelas 2 SMP berisial JAN.
"Ada empat orang saksi yang telah diperiksa penyidik di Unit PPA Satreskrim, dan FG telah ditetapkan tersangka, sekarang telah ditahan di RTP," jelas Kapolres Nias melalui Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea di ruang kerjanya.
Kepada jelajahsatu.com, Aipda Motivasi Gea mengatakan saat ini korban JAN masih merasakan trauma, namun secara fisik dalam kondisi sehat sehingga dapat memberikan keterangan dengan benar didampingi keluarga dan pihak pekerja sosial.
Kasus persetubuhan ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat sekitar yang menghubungi Polsek Lahewa pada hari Sabtu pagi akhir pekan lalu.
"Berawal dari laporan masyarakat yang menghubungi Polsek Lahewa, petugas Polsek langsung mendatangi rumah FG dan melakukan wawancara lisan kepada saksi-saksi di lokasi, saat itu juga warga meminta kepada petugas untuk membawa FG guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak Polsek Lahewa juga langsung mengantarkan saksi bersama FG ke Polres Nias pada hari Sabtu itu," ungkap Aipda Motivasi Gea.
Sebelumnya diberitakan, Duda Lansia Setubuhi Anak Dibawah Umur Masih SMP, Telah Diamankan Polsek Lahewa. (Haogo Zega).

0 Komentar