BREAKING :

Bawaslu Nias Utara Awasi Pleno PDPB TW-IV di KPU Setempat

Bawaslu Nias Utara Awasi Langsung Rapat Pleno PDPB Triwulan IV di KPU Nias Utara | Foto : istimewa

Nias Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara melakukan pengawasan langsung pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara, Senin (8/12/2025).

Pleno tersebut melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di Nias Utara yakni TNI-Polri, Kesbangpol dan Dukcapil Nias Utara.

Anggota Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPU dalam melaksanakan rapat pleno tersebut. Menurutnya, proses pleno berjalan secara transparan, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan sehingga akurasi data pemilih dapat dipastikan secara lebih komprehensif.

“Kami menilai KPU telah menjalankan tugasnya dengan baik dan terbuka,” ujarnya.

Edy juga memberikan apresiasi khusus atas langkah KPU Nias Utara yang telah menindaklanjuti masukan Bawaslu terkait data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang berpotensi meninggal dunia dan pemilih pemula berdasarkan hasil uji petik pengawasan.

Respons cepat tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga kebersihan dan validitas daftar pemilih, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan data pada tahapan pemilu mendatang.

Lebih lanjut, Bawaslu Nias Utara mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya menjadi objek dalam proses pemutakhiran data pemilih, tetapi juga terlibat aktif sebagai subjek pengawasan.

Masyarakat diminta segera melaporkan perubahan status kependudukan, seperti anggota keluarga yang meninggal dunia atau pindah domisili, kepada Disdukcapil, KPU, atau Bawaslu agar dapat segera dilakukan penghapusan atau pemindahan data dalam daftar pemilih.

Bawaslu juga mengimbau warga untuk rutin mengecek status pemilih melalui laman DPT online KPU. Jika menemukan nama yang sudah TMS namun masih tercatat dalam daftar pemilih, masyarakat dihimbau segera melaporkannya kepada Bawaslu setempat.

“Menjaga integritas pemilu adalah tanggung jawab bersama. Keaktifan masyarakat dalam melaporkan perubahan data adalah bagian dari menjaga hak pilih warga negara,” tegas Edy.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025, KPU Kab. Nias Utara menetapkan jumlah Pemilih laki-laki 51.995 dan pemilih perempuan 54.235 dengan total 106.230 pemilih.

Dengan berlangsungnya rapat pleno ini, Bawaslu Nias Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menuju pemilu yang berintegritas kedepan. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close