![]() |
| Penertiban penjualan petasan di Gunungsitoli |
Gunungsitoli – Dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Malam Pergantian Tahun 2026, tim gabungan yang terdiri dari Personel Polres Nias, TNI, dan Satpol PP Kota Gunungsitoli menggelar operasi penertiban terhadap penjualan petasan dan kembang api di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polres Nias. Senin (29/12/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nias AKP Ya’aro Lase, didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H., serta Kasat Pol-PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega. Operasi ini juga melibatkan personel Subdenpom 1/2-5 Nias dan Kodim 0213/Nias sebagai bentuk sinergitas tiga pilar dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kapolres Nias melalui Kabag Ops AKP Ya’aro Lase menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta potensi bahaya kebakaran atau kecelakaan akibat penggunaan petasan yang tidak sesuai aturan. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap izin edar dan spesifikasi barang yang dijual.
Polres Nias mengimbau kepada seluruh pedagang kembang api agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjual petasan ledak yang membahayakan. Masyarakat juga diminta untuk merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif tanpa harus menggunakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Kota Gunungsitoli terpantau aman dan kondusif. Barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Nias untuk proses lebih lanjut. (Rilis/red).

0 Komentar