![]() |
| Dr. Amosi Waruwu | Foto : Istimewa |
Oleh: Dr. AMOSI WARUWU
Pendahuluan
Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama demokrasi konstitusional di Indonesia. Melalui pemilu, kedaulatan rakyat diwujudkan secara langsung untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif, serta kepala daerah. Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, muncul wacana dan praktik pemilihan umum secara elektronik (electronic voting/e-voting atau e-election) sebagai alternatif maupun pelengkap metode pemungutan suara konvensional.
Pemilu elektronik dipandang memiliki potensi meningkatkan efisiensi, akurasi, transparansi, serta partisipasi pemilih. Namun, di sisi lain, penerapannya menimbulkan tantangan serius terkait keamanan sistem, kepercayaan publik, perlindungan data pribadi, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Pengertian dan Bentuk Pemilu Elektronik
Pemilu elektronik adalah proses pemungutan, penghitungan, dan/atau rekapitulasi suara yang memanfaatkan teknologi elektronik dan sistem digital. Bentuk pemilu elektronik dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. E-Voting di TPS
Pemilih hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memberikan suara melalui perangkat elektronik (misalnya mesin pemungutan suara atau komputer layar sentuh).
2. E-Counting dan E-Recapitulation
Pemungutan suara tetap manual, tetapi penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan secara elektronik (contoh: Sistem Informasi Rekapitulasi/KPU).
3. Remote E-Voting (Internet Voting)
Pemilih memberikan suara dari lokasi mana pun melalui jaringan internet, dengan mekanisme autentikasi tertentu.
Dalam konteks Indonesia, praktik yang relatif telah berjalan adalah elektronifikasi rekapitulasi suara, sementara e-voting secara penuh masih bersifat terbatas dan eksperimental.
Dasar Hukum Pemilu Elektronik di Indonesia
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
b. Pasal 22E ayat (1): Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Prinsip-prinsip ini menjadi standar konstitusional yang harus tetap terpenuhi, baik dalam pemilu konvensional maupun elektronik.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU Pemilu tidak secara eksplisit menyebut e-voting nasional, namun:
a. Memberikan kewenangan kepada KPU untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
b. Mengatur asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Dalam Pilkada, penggunaan teknologi informasi telah lebih terbuka, termasuk:
a. Sistem informasi pemilih
b. Rekapitulasi suara berbasis elektronik
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009
Putusan ini menjadi landasan yuridis penting, di mana MK menyatakan bahwa: Pemungutan suara dengan metode e-voting dapat dibenarkan secara konstitusional, sepanjang tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Putusan ini membuka ruang hukum bagi penerapan e-voting di Indonesia.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Menjadi dasar hukum terkait:
a. Keabsahan sistem elektronik
b. Keamanan dan keandalan teknologi informasi
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Sangat relevan dalam pemilu elektronik karena mengatur:
a. Perlindungan data pemilih
b. Kewajiban pengendali data
c. Sanksi atas kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi
Peluang Penerapan Pemilu Elektronik
1. Efisiensi Biaya dan Waktu. Mengurangi penggunaan logistik kertas dan mempercepat rekapitulasi hasil pemilu.
2. Akurasi dan Minimasi Human Error. Sistem elektronik dapat menekan kesalahan penghitungan manual.
3. Peningkatan Partisipasi Pemilih. Terutama bagi pemilih disabilitas, pemilih di daerah terpencil, dan pemilih di luar negeri.
4. Transparansi dan Akuntabilitas. Dengan sistem audit digital dan jejak elektronik (audit trail).
Tantangan dan Risiko Pemilu Elektronik
1. Keamanan Siber (Cyber Security). Risiko peretasan, manipulasi data, dan serangan siber menjadi ancaman serius.
2. Kepercayaan Publik. Kurangnya literasi digital dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
3. Kesenjangan Infrastruktur Digital. Tidak semua daerah memiliki akses listrik dan internet yang memadai.
4. Perlindungan Data Pribadi. Data pemilih berpotensi disalahgunakan jika sistem tidak dirancang dengan standar keamanan tinggi.
5. Kesiapan Regulasi Teknis. Diperlukan peraturan turunan yang rinci dan komprehensif.
Relevansi Pemilu Elektronik untuk Pemilihan Presiden, Kepala Daerah, dan Legislatif.
Pemilu elektronik berpotensi diterapkan secara bertahap dan selektif, misalnya:
- Uji coba pada Pilkada di daerah tertentu
- Penerapan e-voting bagi pemilih luar negeri
- Optimalisasi e-rekapitulasi untuk pemilu nasional
Pendekatan bertahap penting untuk menjaga legitimasi demokrasi dan stabilitas politik.
Kesimpulan
Pemilihan umum secara elektronik merupakan inovasi demokrasi yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. Secara konstitusional dan yuridis, penerapan pemilu elektronik dimungkinkan, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan berbasis regulasi yang kuat, dengan menjamin prinsip LUBER dan JURDIL, keamanan sistem, serta perlindungan data pribadi pemilih.
Daftar Pustaka
- Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
- Diamond, L., & Plattner, M. Electoral Systems and Democracy. Johns Hopkins University Press.
- Norris, P. (2014). Why Electoral Integrity Matters. Cambridge University Press.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

0 Komentar