![]() |
| Standar satuan harga desa tahun anggaran 2026 Kabupaten Nias Utara yang sempat beredar di WAG dan Media Sosial | Foto : istimewa |
Nias Utara - Standar satuan harga desa tahun anggaran 2026 Kabupaten Nias Utara yang beredar dengan harga sangat anjlok, dibantah pemerintah daerah. Kamis (22/01/2026).
Diketahui dari grup WhatsApp dan juga di media sosial lainnya, selembar kertas berlogo Nias Utara dan bertuliskan Standar Satuan Harga Desa Tahun Anggaran 2026 menjadi bahan pembicaraan. Pasalnya standar harga tersebut sangat anjlok dibanding tahun 2025 dan bahkan 2024.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Aaroo Zalukhu saat dikonfirmasi jelajahsatu.com mengatakan satuan standar harga desa tahun anggaran 2026 yang beredar itu tanpa sepengetahuannya dan dipastikan itu tidak benar.
"Sempat saya lihat dibeberapa grup WA tentang standar satuan harga desa 2026 itu, tapi itu tanpa sepengetahuan kami, dan itu juga tidak benar," tandas Aaroo Zalukhu.
Dijelaskannya, satuan standar harga seharusnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) sehingga resmi digunakan oleh pemerintah desa di Kabupaten Nias Utara.
"Belum ada Perbub tentang satuan standar harga desa 2026, beberapa hari ini kami dan juga Bapak Bupati sedang di luar daerah, jadi belum ditandatanganinya standar harga itu," terang Aaroo.
Dia mengakui saat ini dibeberapa grup WA dan media sosial sedang jadi bahan pembicaraan serta diolok-olok oleh sejumlah kalangan akibat standar harga yang sangat jauh anjlok dari tahun sebelumnya.
"Iya di grup WA itu saya tidak komentari, yang pastinya kami sampaikan bahwa satuan standar harga desa 2026 yang beredar tersebut tidak benar," ujarnya. (Haogo Zega).

0 Komentar