BREAKING :

Pinjaman Daerah Nias Utara Ke Bank Sumut Disebut Terjerat Hukum, Ini Penjelasan Dr Amosi Waruwu

Pengamat Ilmu Komunikasi Publik, Dr. Amos Waruwu | Foto : Haogo Zega

Nias Utara - Kisruh pinjaman pemerintah daerah ke Bank Sumut terus dihebohkan akhir-akhir ini bahkan disebut akan terjerat hukum berdalih temuan BPK, padahal itu adalah hanya temuan administratif. Senin (12/01/2026.

Hal tersebut dijelaskan oleh Pengamat Ilmu Komunikasi Publik, Dr. Amos Waruwu saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah jurnalis di Lotu, Kabupaten Nias Utara. 

"Saya membaca dibeberapa media, tertulis bahwa BPK ungkap kredit menyimpang 17 miliar rupiah, Bank Sumut dan Pemkab Nias Utara terancam jerat hukum, padahal sebenarnya itu adalah temuan administratif," tutur Dr. Amos.

Beberapa pandangan dari Dr. Amosi Waruwu yang merupakan Lulusan S3 Universitas Sumatera Utara itu terhadap pemberitaan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif ditengah-tengah Masyarakat.

"Tidak terdapat unsur korupsi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimaksud bukan merupakan temuan tindak pidana korupsi, melainkan temuan administratif dan atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman daerah," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Dr. Amos bahwa tidak ada penetapan kerugian negara dan tidak ada pihak yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum secara pidana pada pinjaman dari Bank Sumut itu.

"Temuan BPK bersifat Rekomendatif sesuai kewenangan BPK, hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk rekomendasi perbaikan tata kelola, yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan pihak terkait," jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara dipastikan menghormati dan mematuhi seluruh rekomendasi BPK serta menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Proses pinjaman daerah dilakukan dalam rangka mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait pengelolaan keuangan daerah, pinjaman daerah, serta kerja sama dengan lembaga perbankan," terangnya.

Dr. Amosi juga mengaskan bahwa Tidak tepat jika disimpulkan adanya “Jerat Hukum” atau penyebutan “terancam jerat hukum” dalam pemberitaan disejumlah dimedia online, karena menurutnya selain tidak tepat maka dapat berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah-tengah masyarakat.

"Pemeriksaan BPK bukan proses penegakan hukum pidana, dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus melalui mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum, bukan disimpulkan secara sepihak," tegasnya.

Dr. Amosi Waruwu meyakini bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara berkomitmen penuh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta terbuka terhadap pengawasan dari BPK, APIP, dan lembaga berwenang lainnya.

"Perlu dijelaskan juga bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara di PT. Bank Sumut, telah lunas dibayar pada bulan Desember 2024 yang lalu, dan semua pekerjaan sesuai dengan kontrak telah selesai dikerjakan," tandas Dr. Amos. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close