![]() |
| Camat Mandrehe, Junius Gulo | Foto : Hengky Zai |
Nias Barat — Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menuding adanya intimidasi dan permintaan upeti terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Nias Barat menuai perhatian publik. Unggahan tersebut muncul pada Kamis (08/01/2026) dan dinilai berpotensi menyesatkan karena tidak disertai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Postingan itu diunggah oleh akun Facebook bernama Hendrik Daeli, disertai foto yang dibuat buram (blur) dengan sosok berpakaian putih yang diklaim menyerupai pakaian dinas Kepala Desa. Unggahan tersebut terpantau wartawan sekitar tujuh menit setelah dipublikasikan dan langsung didokumentasikan melalui tangkapan layar pada pukul 09.29 WIB.
![]() |
| Postingan FB yang dinilai hoaks |
Dalam narasinya, akun tersebut menyebut bahwa banyak Kepala Desa membuat surat pernyataan tidak ingin diterbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan delapan tahun, dengan tuduhan adanya intimidasi serta permintaan upeti yang disebut sebagai hadiah Tahun Baru.
Menanggapi tudingan tersebut, Camat Mandrehe, Junius Gulo, memberikan klarifikasi tegas. Saat dikonfirmasi wartawan di tempat terpisah, ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Informasi itu hoaks dan tidak benar. Khusus di Kecamatan Mandrehe, tidak ada pungutan liar, upeti, ataupun intervensi dari pihak mana pun terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa", tegas Junius.
Ia enjelaskan bahwa kondisi Kepala Desa di Kecamatan Mandrehe sangat beragam dan seluruhnya memiliki alasan yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa kaitan dengan intimidasi ataupun tekanan pihak tertentu.
Dari 20 desa di Kecamatan Mandrehe, Junius merinci data faktual sebagai berikut:
- 2 Kepala Desa diberhentikan dengan tidak hormat.
- 1 Kepala Desa meninggal dunia.
- 2 Kepala Desa mengalami sakit berat (stroke) dan belum menyampaikan surat pernyataan resmi.
- 12 Kepala Desa mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif, lulus seleksi PPPK, serta alasan kesehatan dan kesibukan lainnya.
- 3 Kepala Desa dinyatakan memenuhi syarat dan bersedia diperpanjang masa jabatannya, yakni Kepala Desa Doli-Doli, Sisarahili I, dan Lasarabaene.
Dengan paparan data tersebut, Camat Mandrehe menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menggiring opini publik secara keliru.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak, kritis, dan cerdas dalam menyikapi informasi di media sosial serta tidak mudah mempercayai unggahan yang belum diverifikasi kebenarannya.
"Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar. Mari kita jaga ruang publik dari kabar menyesatkan dan mengedepankan fakta," pungkasnya. (Hengki Zai).


0 Komentar