![]() |
| Truk Odol | Foto : istimewa |
Nias Utara - Kecelakaan lalu lintas dan kerusakan kendaraan di ruas jalan Awaai-Lotu atau sebaliknya sering terjadi, Bupati Nias Utara Terbitkan Edaran himbau kendaraan ODOL (Over Dimensi & Over Load). Kamis (12/03/2026).
Hal tersebut terlihat dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nias Utara Nomor: 550/224/DISHUB/III/2026, pada tanggal 09 Maret 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan meningkatnya kejadian kendaraan angkutan barang yang mengalami kerusakan dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan Lotu Bogali-Awaai serta untuk mencegah infrastruktur jalan akibat muatan berlebih.
"Kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan kabupaten di wilayah kabupaten Nias Utara wajib untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dihimbau untuk tidak mengoperasikan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas daya angkut yang tercantum dalam buku uji/KIR (overload)," tertulis dalam surat Edaran Bupati Amizaro Waruwu.
Selain itu, juga dihimbau untuk tidak melakukan modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan (over dimention).
Dalam surat edaran tersebut dengan tegas disampaikan untuk ruas jalan Lotu Bogali-Awaai dan ruas jalan kabupaten lainnya yang berstatus kelas III, diberlakukan batas muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton.
"Pemerintah kabupaten Nias Utara melalui dinas perhubungan dan instansi terkait akan melakukan pengawasan secara terpadu," tambahnya dalam surat edaran.
Surat edaran Odol ini diketahui ditunjukan kepada seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, UMKM/BUMN/BUMD, dan pengemudi angkutan barang se-Kabupaten Nias Utara. (Haogo Zega).

0 Komentar