![]() |
| Komite I DPD RI saat ditemui oleh Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Nias di Jakarta | Foto : istimewa |
Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan perlunya perubahan paradigma pemerintah pusat terhadap pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI terkait pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Provinsi Luwu Raya dan Provinsi Kepulauan Nias, Senin, 30 Maret 2026, di Kompleks DPD RI, Jakarta.
Penrad menilai selama ini pemerintah pusat masih memandang pemekaran daerah sebagai beban anggaran. Ia menegaskan, perspektif tersebut harus diubah dengan melihat potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah.
"Kalau perspektifnya beban, maka basis pemikirannya selalu anggaran. Padahal banyak daerah calon DOB memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, termasuk Kepulauan Nias. Hanya saja pemerintah mengambil alih semua perizinan dan pengelolaan sumber daya alam. Kalau semuanya diangkut ke pusat pengelolaan SDA, ya betul pemekaran ini hanya menjadi beban," ujarnya.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah sentralisasi pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah pusat. Ia mendorong adanya revisi regulasi agar daerah memiliki kewenangan lebih dalam mengelola potensi yang dimiliki.
Penrad juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme pembentukan DOB terdapat dua pendekatan, yakni bottom up dan top down.
Pendekatan bottom up berasal dari usulan dan kebutuhan daerah, sebagaimana yang diperjuangkan masyarakat Kepulauan Nias saat ini. Sementara pendekatan top down merupakan kebijakan strategis dari pemerintah pusat, terutama terkait kepentingan nasional seperti pertahanan dan pengelolaan wilayah terluar.
"Di dalam undang-undang pemekaran daerah ini ada dua pendekatan, yaitu bottom up melalui pengajuan dari daerah, dan top down sebagai kebijakan strategis dari pusat. Dua pendekatan ini sama-sama ada di Provinsi Nias, baik dari aspek kesejahteraan, keadilan, maupun pelayanan publik yang selama ini masih sangat tertinggal," ujarnya.
Penrad mencontohkan Kepulauan Nias yang memiliki kekayaan laut dan darat yang melimpah, namun masih masuk kategori daerah miskin. Ia mengaku telah berulang kali mengunjungi wilayah tersebut dan menyaksikan langsung ketimpangan yang terjadi.
Ia menegaskan, ketertinggalan tersebut tidak terlepas dari jauhnya rentang pelayanan publik dari pusat maupun pemerintah provinsi induk ke wilayah Kepulauan Nias. Kondisi geografis yang terpisah oleh lautan membuat akses terhadap layanan dasar menjadi sangat terbatas dan tidak merata.
Ia juga menyoroti persoalan akses layanan kesehatan di wilayah kepulauan, khususnya di Pulau-pulau Batu. Menurutnya, banyak warga harus menempuh perjalanan laut dengan risiko tinggi untuk mendapatkan layanan medis.
"Banyak pasien meninggal di tengah perjalanan karena ombak besar saat menuju Pulau Nias untuk mendapatkan perawatan. Puskesmas ada, tapi fasilitasnya sangat terbatas," katanya.
Selain kesehatan, Penrad juga mengungkapkan persoalan pendidikan dan kemiskinan yang masih tinggi. Ia menyebut banyak sekolah kekurangan guru dan fasilitas, serta tingginya angka putus sekolah dan stunting di wilayah tersebut.
Ia kembali menekankan bahwa akar persoalan tersebut adalah jauhnya jangkauan pelayanan publik, sehingga masyarakat Nias tidak mendapatkan hak layanan dasar secara optimal selama puluhan tahun.
Penrad mengingatkan, tanpa pemekaran, Kepulauan Nias berpotensi tertinggal jauh dan tidak mampu berpartisipasi dalam visi Indonesia Emas 2045.
"Saya khawatir jika tidak menjadi provinsi, masyarakat Nias tidak akan menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045 karena terlalu jauhnya rentang pelayanan publik," ucapnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti aspek strategis pertahanan negara. Menurutnya, banyak pulau di kawasan Nias yang tidak berpenghuni dan berpotensi dimanfaatkan pihak asing, mengingat minimnya pengawasan negara.
Dalam konteks ini, Penrad menegaskan bahwa pendekatan top down menjadi penting, mengingat Kepulauan Nias berada di wilayah terluar yang strategis sebagai gerbang barat Indonesia. Ia menilai kehadiran provinsi baru akan memperkuat kontrol negara terhadap potensi ancaman dari luar.
"Kita khawatir ada implikasi dari pihak luar yang masuk melalui wilayah terluar ini. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi juga pertahanan negara,” tegasnya.
Penrad menyebut pihaknya tengah mendorong pembukaan kembali moratorium pemekaran daerah, setidaknya secara terbatas.
Ia berharap Provinsi Kepulauan Nias dapat menjadi prioritas dalam skema DOB terbatas.
Sementara itu, Ketua Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Mayjen TNI (Purn.) Christian Zebua, menegaskan bahwa secara geopolitik dan geostrategi, Kepulauan Nias memiliki posisi yang sangat strategis sebagai garda terdepan di bagian barat NKRI yang berbatasan dengan Samudera Hindia.
Ia menyebut Kepulauan Nias merupakan “zona frontier” yang memiliki peran penting dalam hubungan maritim, perdagangan, investasi, budaya, ekonomi, hingga lingkungan antara Indonesia dengan kawasan Asia Selatan, termasuk India.
Menurutnya, letak geografis Kepulauan Nias yang berada di jalur strategis Samudera Hindia menjadikannya wilayah penting dalam konteks Indo-Pasifik, sekaligus rawan terhadap berbagai dinamika global, termasuk persaingan pengaruh negara-negara besar.
“Kepulauan Nias adalah titik terluar di sisi barat Indonesia yang sangat strategis, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh menunda penguatan wilayah tersebut, salah satunya melalui pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai daerah otonom baru.
Menurutnya, secara administratif dan politik, usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias telah memenuhi syarat baik melalui pendekatan bottom up dari daerah maupun top down sebagai kebijakan strategis nasional.
Usulan tersebut bahkan telah dibahas dan disetujui oleh DPR RI dan DPD RI sejak 2014, namun tertunda akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Ia menekankan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan langkah penting untuk memperkuat kedaulatan negara berbasis maritim, sekaligus memastikan kehadiran negara di wilayah perbatasan dan terluar.
Sebelum dilaksanakannya RDP, pada Selasa, 3 Maret 2026 di Gunungsitoli telah dilakukan pertemuan antara Pdt. Penrad Siagian dengan Mayjen TNI (Purn.) Christian Zebua untuk membahas urgensi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Dalam pertemuan tersebut, Penrad juga mulai memperjuangkan agar agenda rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dapat dimasukkan ke dalam agenda Komite I DPD RI.
Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut konkret dari hasil pertemuan di daerah, hingga akhirnya audiensi resmi dapat terlaksana.
Sebagai penutup, Penrad menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dan menyatakan akan terus memperjuangkan terwujudnya DOB tersebut sebagai salah satu strategi untuk mengejar ketertinggalan yang selama ini dialami masyarakat di Kepulauan Nias, terutama akibat jauhnya rentang pelayanan publik. [Red/hz]

0 Komentar