![]() |
| Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo | Foto : istimewa |
Nias - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam orang pada kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Nias merupakan langkah hukum yang tegas tanpa tebang pilih. Senin (11/05/2026).
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo saat ditemui sejumlah wartawan di Rumah Dinasnya di Kota Gunungsitoli.
Pernyataannya tersebut diperkuat dengan upaya Praperadilan yang diajukan oleh dua diantara enam tersangka di Pengadilan Negeri Medan berujung penolakan, sehingga membuktikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Meski saat ini publik menanti sidang pengadilan sebagai wujud kepastian hukum yang harus hadir bagi semua pihak.
"Di sinilah kita dituntut memberi pemahaman bahwa perbuatan melawan hukum merampas hak dasar masyarakat. Karena itu, aksi damai dan dukungan berupa papan bunga ke Kejari Gunungsitoli patut kita diapresiasi. Dukungan publik harus efektif dan berkesinambungan, sebab melawan korupsi adalah kerja kolektif," ungkap Sabayuti.
Menurutnya, media massa memiliki peran strategis. Tidak cukup hanya memberitakan penahanan tersangka, tetapi juga membangkitkan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama. Oknum yang menjadikan jabatan sebagai kesempatan, bukan amanah, harus dilawan dengan suara yang lantang.
"Pro dan kontra tentu ada, dan itu lumrah dalam negara demokrasi. Namun demi kemajuan Nias, kita tidak boleh terpecah. Seperti cita-cita Provinsi Kepulauan Nias, jika para tokoh sibuk dengan kepentingan pribadi, maka kemajuan hanya akan tinggal mimpi," imbuhnya.
Diakhir keterangannya, Sabayuti Gulo mengungkapkan tata kelola pemerintahan yang bersih bergantung pada integritas manusianya.
"Mari kita kawal penegakan hukum hingga tuntas. Mari bersatu, karena Nias membutuhkan kita semua," tandasnya. (Haogo Zega).

0 Komentar