![]() |
| PJ Kepala Desa Lahagu, Martinus Lase | Foto : istimewa |
Nias Barat – Penjabat Kepala Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Martinus Lase, memberikan klarifikasi resmi atas tudingan intimidasi dan dugaan penghalangan keterbukaan informasi publik yang sempat mencuat di ruang publik. Selasa (03/03/2026).
Martinus menegaskan, tuduhan tersebut berawal dari kesalahpahaman dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp. Ia memastikan tidak pernah terjadi pertemuan langsung dengan wartawan saat proses konfirmasi berlangsung.
“Seluruh komunikasi hanya melalui pesan singkat. Tidak ada pertemuan tatap muka, sehingga tudingan intimidasi tidak berdasar secara faktual,” ujarnya.
Dokumen Masih Tahap Proses Administratif
Terkait pemberitaan yang menyebut Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dokumen rahasia, Martinus menjelaskan bahwa saat proses konfirmasi berlangsung, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa Lahagu masih dalam tahap penyelesaian.
Ia menekankan, kehati-hatian dalam menyampaikan dokumen yang masih berproses merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas. Pemerintah desa, katanya, ingin memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah final, lengkap, dan terverifikasi secara administratif.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa dalam pendistribusian dokumen resmi terdapat mekanisme dan hierarki pemerintahan desa yang harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Bantah Tutup Akses Informasi
Martinus juga membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses informasi kepada publik maupun insan pers. Dalam percakapan yang beredar, ia justru memberikan penjelasan teknis mengenai kondisi anggaran desa, termasuk adanya pemotongan anggaran non-earmarked Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa tetap menyampaikan informasi secara substantif kepada pihak yang meminta klarifikasi.
Ia menegaskan komitmennya terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa dan menyatakan terbuka terhadap setiap konfirmasi selama prosedur dan mekanisme yang berlaku diikuti dengan baik.
Harap Pemberitaan Berimbang dan Profesional
Sebelumnya, sebuah rilis media menyebut adanya dugaan sikap arogan saat proses konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Martinus mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi sepihak di tengah masyarakat. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjaga hubungan profesional dan konstruktif antara pemerintah desa dan pers.
“Transparansi dan kemitraan dengan media adalah bagian dari komitmen kami dalam membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Klarifikasi ini diharapkan menjadi penyejuk di tengah dinamika informasi, serta memperkuat semangat keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa demi kepentingan masyarakat luas. (Hengky Zai)

0 Komentar